SITUBONDO, MPD – Prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Situbondo. Madrasah Tsanawiyah (MTs) Darul Ulum yang berlokasi di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, secara resmi dilaporkan masyarakat ke Inspektorat Kabupaten Situbondo melalui mekanisme pengaduan masyarakat (DUMAS), Selasa, 3 Februari 2026.
Pelaporan tersebut berangkat dari keprihatinan masyarakat terhadap pelaksanaan proyek rehabilitasi gedung sekolah yang dinilai tidak mencerminkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Madrasah yang diketahui hanya memiliki sekitar lima orang peserta didik dengan jumlah tenaga pendidik mencapai sepuluh orang itu tercatat menerima bantuan rehabilitasi gedung, meskipun kebutuhan riil sekolah dipandang masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama publik adalah tidak ditemukannya papan nama proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, papan informasi proyek merupakan instrumen penting dalam menjamin transparansi penggunaan anggaran negara maupun daerah, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pengelolaan keuangan publik dan keterbukaan informasi.
Baca Juga: Itwasda Polda Jatim Menggelar Asistensi LHKPN di Polres Sumenep
Pelapor dari masyarakat Situbondo, Benny, menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan merupakan hak konstitusional sekaligus kewajiban moral warga negara. Menurutnya, keterlibatan publik diperlukan untuk memastikan bahwa setiap program yang dibiayai dari anggaran negara dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kebutuhan yang objektif dan proporsional.
Selain ketiadaan papan proyek, laporan tersebut juga menyoroti ketidakjelasan sumber anggaran, nilai anggaran, tahun anggaran, serta pihak pelaksana pekerjaan rehabilitasi. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan proyek pendidikan tersebut.
Aspek lain yang turut dipermasalahkan adalah waktu pelaksanaan proyek yang berlangsung pada akhir tahun anggaran 2025 dan berlanjut hingga memasuki awal tahun 2026. Pola pelaksanaan lintas tahun anggaran ini dipandang tidak lazim dan berpotensi menimbulkan persoalan administratif, terutama terkait kesesuaian kontrak, mekanisme pembayaran, serta pengawasan pekerjaan.
Dalam laporan pengaduan tersebut, Benny sebagai pelapor secara tegas meminta pihak Inspektorat Kabupaten Situbondo selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Audit tersebut diharapkan dapat mengungkap sumber dan besaran anggaran, legalitas pelaksanaan proyek, serta kesesuaian antara kondisi faktual sekolah dengan alokasi anggaran rehabilitasi.
Pelapor menegaskan bahwa pengaduan ini tidak dimaksudkan sebagai upaya menghambat pembangunan sektor pendidikan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial guna memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan secara bersih, transparan, dan bertanggung jawab. Penanganan laporan secara profesional dan objektif dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan dana pendidikan benar-benar digunakan secara tepat sasaran dan berkeadilan.
Sampai berita ini tayang, pihak MTs Darul Ulum Kendit dan Inspektorat Situbondo belum memberikan keterangan atas konfirmasi media terhadap adanya pelaporan tersebut. Publik menunggu langkah tegas dari pihak Inspektorat untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap MTs Darul Ulum Kendit.






