2 Pengguna Sabu Ditangkap, Usut Bandarnya!

SUMENEP, MPD – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali mencatatkan keberhasilan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gapura. Penindakan dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025, sekitar pukul 13.15 WIB, di sebuah rumah di Desa Gapura Barat.

Dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial MAF dan IS, diamankan aparat kepolisian saat tengah berada di lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan sabu. Berdasarkan hasil rilis Humas Polres Sumenep, dalam penggeledahan, polisi menyita dua poket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih ±1,20 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong), pipet kaca, timbangan elektrik, satu unit handphone, dan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan erat dengan tindak pidana narkotika.

Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui baru saja mengonsumsi sabu. Barang haram tersebut diakui sebagai milik MAF. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Sumenep guna menjalani proses hukum lebih lanjut, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Baca Juga: Danlanal Batuporon Hadiri Pemusnahan 17 Kg Narkoba di Pamekasan

Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/29/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Para pelaku disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai tindak pidana memiliki, menyimpan, atau mengedarkan narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep dalam keterangannya menyatakan komitmen institusinya untuk terus meningkatkan intensitas pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam mencegah bahaya laten narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memerangi bahaya narkoba,” tegasnya.

Meskipun keberhasilan pengungkapan kasus ini patut diapresiasi, namun terdapat catatan kritis dari publik bahwa pemberantasan narkoba semestinya tidak berhenti pada penangkapan pengguna dan kurir semata. Upaya penegakan hukum seharusnya diarahkan pula kepada pengungkapan jaringan bandar besar yang menjadi aktor utama peredaran narkotika.

Pendekatan represif terhadap pemakai dan pelaku lapangan tanpa dibarengi dengan langkah sistematis untuk membongkar sindikat penyedia sabu dikhawatirkan hanya menjadi penindakan simbolik tanpa menyentuh akar persoalan. Dalam konteks penegakan hukum yang berkeadilan dan komprehensif, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan yuridis untuk tidak berhenti pada pelaku level bawah.

Jika aparat serius dalam menunaikan mandat Undang-Undang Narkotika, maka pendekatan berbasis keadilan restoratif, rehabilitasi pengguna, dan penindakan tegas terhadap bandar merupakan satu kesatuan utuh dalam strategi nasional pemberantasan narkoba.

Mengingat wilayah Sumenep yang terdiri dari beberapa kepulauan menjadi incaran untuk peredaran narkoba, kasus penemuan puluhan kilogram sabu yang ditemukan oleh nelayan bagaikan ditelan bumi usai diambil alih oleh Ditresnarkoba Polda Jatim. Kasus tersebut kini sudah tidak ada info perkembangannya, sehingga masyarakat bertanya-tanya tentang barang bukti puluhan kilogram sabu yang diamankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *