SUMENEP, MPD – Perbedaan harga advertorial (ADV) publikasi media di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan media. Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep belum memiliki standar plafon harga advertorial yang diberlakukan secara seragam, sehingga besaran nilai kerja sama publikasi ditentukan berdasarkan kebijakan masing-masing OPD yang berpotensi mudah terjadi penyelewengan anggaran.
Kondisi tersebut memunculkan perhatian bagi para pelaku media karena dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam pendistribusian anggaran publikasi media. Selain itu, belum adanya standar aturan yang mengatur pendistribusian anggaran publikasi media dapat mengurangi kepastian hukum serta membuka ruang terjadinya kebijakan yang tidak sepenuhnya berlandaskan prinsip objektivitas, profesionalisme, dan kompetensi perusahaan pers.
Dalam praktiknya, kepemilikan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh wartawan maupun pimpinan redaksi disebut belum menjadi indikator utama dalam menentukan besaran tarif advertorial di sejumlah OPD. Padahal, kompetensi wartawan merupakan salah satu instrumen yang selama ini digunakan untuk mengukur profesionalisme insan pers dan syarat kerjasama dengan Diskomfo.
Baca Juga: DKPP Sumenep Perkuat Kemitraan Bersama Insan Media
Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep, Faruq Hanafi, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa instansinya menerapkan aturan dari Diskomfo yang menetapkan tarif advertorial sebesar Rp300.000 untuk setiap berita tanpa membedakan status kepemilikan UKW wartawan.
“Anggaran kita kecil, per berita Rp300.000. Kita samakan yang ber-UKW atau tidak. Itu sudah aturan dari Diskominfo. Kalau mau silakan, kalau tidak mau tidak apa-apa. Di OPD lain malah ada yang Rp250.000 per berita,” ujar Faruq saat ditemui di ruang kerjanya.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, ST., MT. Menurutnya, Diskominfo tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang mengatur besaran tarif advertorial di setiap OPD.
“Kami tidak menentukan harga berita di OPD lain,” kata Indra Wahyudi, Selasa (7/7/2026).
Pernyataan Faruq sebagai pejabat publik yang digaji dari uang pajak rakyat, diduga telah memberikan pernyataan bohong kepada media, bahwa harga Rp 300.000 per berita merupakan aturan dari Diskomfo.
Perbedaan pernyataan kedua pejabat tersebut menunjukkan belum adanya kesamaan persepsi mengenai mekanisme penetapan harga advertorial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Hingga kini, masing-masing OPD masih menggunakan kewenangannya dalam menentukan besaran nilai kerja sama publikasi sesuai kebijakan internal dan pendekatan media, sehingga banyak media baru bermunculan di Sumenep yang dinilai tidak jelas kelaminnya untuk menyedot anggaran publikasi di setiap OPD.
Sehingga, persoalan tersebut menjadi perhatian Forum Wartawan Sumenep (FWS), yang sebelumnya dipelopori oleh Hambali Rasidi (wartawan senior). Melalui rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep, FWS mendorong pemerintah daerah membangun sistem distribusi anggaran publikasi media yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Menurut FWS, anggaran publikasi media yang mencapai kurang lebih 8,2 milyar di Kabupaten Sumenep harus ada keterbukaan mengenai mekanisme penunjukan media penerima kerja sama, besaran anggaran, serta dasar penetapan tarif merupakan bagian penting dari tata kelola keuangan daerah yang baik. Forum tersebut juga mengusulkan agar pembagian anggaran publikasi dilakukan secara proporsional berdasarkan kategori perusahaan pers, legalitas badan hukum, kompetensi wartawan, rekam jejak pemberitaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
FWS juga menyampaikan penilaiannya bahwa ketiadaan standar tarif dan mekanisme distribusi yang terbuka telah memunculkan banyak media yang legalitas maupun profesionalismenya dipertanyakan. Selain itu, forum tersebut meminta aparat pengawas melakukan evaluasi terhadap dugaan adanya konflik kepentingan apabila terdapat oknum penyelenggara pemerintahan yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan media penerima anggaran publikasi.
Di sisi lain, Diskominfo Kabupaten Sumenep diketahui menerapkan sejumlah persyaratan bagi perusahaan pers yang ingin menjalin kerja sama publikasi dengan pemerintah daerah, antara lain perusahaan berbadan hukum serta wartawan yang memiliki sertifikat UKW. Namun demikian, kalangan wartawan menilai kompetensi tersebut belum menjadi faktor yang berpengaruh terhadap besaran nilai kerja sama advertorial di tingkat OPD.
Fakta yang terjadi, harga advertorial media online di sejumlah OPD berada pada kisaran Rp250.000 hingga Rp500.000 per berita dengan sistem E-katalog yang begitu rumit. Variasi nominal tersebut masih bergantung pada kebijakan masing-masing perangkat daerah karena belum adanya regulasi yang menetapkan standar tarif harga secara menyeluruh.
Untuk itu, berharap Pemerintah Kabupaten Sumenep segera menyusun regulasi yang mengatur standar tarif advertorial, mekanisme seleksi perusahaan pers, serta pola distribusi anggaran publikasi yang terbuka, objektif, dan akuntabel. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjamin keadilan bagi seluruh perusahaan pers yang memenuhi persyaratan, meningkatkan profesionalisme media, serta menjaga independensi pers sebagai pilar demokrasi dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan.





