Ditulis oleh:
Hambali Rasidi (Wartawan Senior)
SUMENEP, MPD – Di sebuah warung kopi, terdengar bisik-bisik para wartawan. Topik yang dibahas adalah anggaran publikasi. Kabarnya, pos anggaran itu akan dihapus pada APBD 2027.
Sebagian mulai menyiapkan berbagai skenario. Ada yang menyebut Plan A, ada pula yang berbicara tentang Plan B. Saya memilih diam.
Karena terus diminta memberikan tanggapan sebagai Koordinator Forum Wartawan Sumenep (FWS), akhirnya saya menjawab singkat.
Baca Juga: Perbedaan Harga Advertorial Media Antar OPD Patut Dipertanyakan
“Bagus. Berarti ada efisiensi APBD. Sekalian saja kurangi anggaran perjalanan dinas, makan dan minum (mamin), ATK, FGD, serta honorarium.”
Saya menambahkan, jika berbagai belanja operasional tersebut dikurangi secara proporsional, potensi penghematannya bisa mencapai sekitar Rp 60 miliar.
Sesungguhnya, anggaran publikasi pada APBD 2026 sebesar sekitar Rp 8,2 miliar masih tergolong relatif jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Bahkan setelah 2021, angkanya pernah melampaui Rp10 miliar, termasuk pada 2024.
Jika dibandingkan dengan pos belanja lainnya, nilainya jauh lebih kecil.
Anggaran perjalanan dinas sekitar Rp21 miliar. Sosialisasi dan FGD sekitar Rp19 miliar. Makan dan minum sekitar Rp16 miliar. Honorarium sekitar Rp8 miliar. ATK sekitar Rp6 miliar. Pemeliharaan kendaraan sekitar Rp2,8 miliar. Belanja internet sekitar Rp4,5 miliar.
Angka-angka tersebut sebenarnya sudah mengalami penyesuaian dibandingkan sebelum kebijakan efisiensi anggaran diberlakukan. Bahkan, seluruh belanja operasional itu masih berada di luar gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.
Artinya, ASN menerima gaji dan TPP sebagai hak atas pekerjaannya. Di sisi lain, dalam pelaksanaan berbagai kegiatan masih terdapat komponen belanja lain seperti honorarium, makan dan minum, biaya perjalanan dinas, serta berbagai biaya operasional lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal yang juga menarik untuk dicermati adalah belanja di lingkungan DPRD.
Selain menerima gaji dan berbagai tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan, setiap anggota DPRD juga memiliki fungsi memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir). Nilainya Rp 1,5 miliar setiap anggota DPRD.
Di samping itu, terdapat pula anggaran perjalanan dinas DPRD. Pada APBD 2026 nilainya sekitar Rp5 miliar. Pada beberapa tahun sebelumnya bahkan pernah menembus lebih dari Rp10 miliar.
Yang juga mengundang perhatian, anggota dewan membahas berbagai persoalan di gedung DPRD sendiri, namun dalam sejumlah kegiatan tetap terdapat biaya pelaksanaan yang nilainya tidak sedikit.
Di sinilah muncul pertanyaan yang layak didiskusikan secara terbuka.
Jika anggota DPRD maupun ASN telah menerima gaji, tunjangan, dan berbagai fasilitas yang melekat pada jabatannya, sejauh mana tambahan belanja seperti perjalanan dinas, honorarium, biaya rapat, FGD, makan dan minum, serta pos-pos operasional lainnya masih diperlukan?
Apakah seluruhnya telah dirancang secara efisien, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang sebanding bagi masyarakat?
Pertanyaan tersebut bukan untuk menyudutkan siapa pun. Justru sebaliknya, sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola anggaran yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Sebab pada akhirnya, setiap rupiah APBD adalah uang rakyat. Semakin besar efisiensi yang dapat dilakukan terhadap belanja operasional pemerintahan, semakin besar pula ruang fiskal yang bisa dialihkan untuk kepentingan publik, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan UMKM, dan pelayanan dasar yang langsung dirasakan masyarakat.
Mungkin sudah saatnya efisiensi tidak hanya menyentuh satu pos anggaran tertentu, tetapi menjadi semangat bersama dalam menata seluruh belanja operasional pemerintah secara lebih proporsional, terbuka, dan berorientasi pada hasil.






