Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Lenteng

SUMENEP, MPD – Kepolisian Sektor (Polsek) Lenteng, Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik warga.

Keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai hilangnya satu unit sepeda motor milik Ach. Fachrur Rosi Agustino. Setelah menerima laporan, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lenteng segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi sekaligus melacak keberadaan terduga pelaku.

Kapolres Sumenep, , melalui Kapolsek Lenteng, , menjelaskan bahwa peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Aksi tersebut berlangsung di samping kanan rumah korban yang berada di Dusun Jalak, Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga: Perbedaan Harga Advertorial Media Antar OPD Patut Dipertanyakan

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang saat itu berada di rumah rekannya di Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep. Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Lenteng bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (43) tanpa adanya perlawanan.

“Tersangka kemudian kami bawa ke Mapolsek Lenteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban sebagaimana yang dilaporkan,” ujar IPTU Widianto.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka guna melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang komprehensif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai tindak pidana pencurian.

IPTU Widianto menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, serta berkeadilan. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Sumenep.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan kendaraan bermotor. Warga diminta memarkir kendaraan di lokasi yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga upaya pencegahan dan penindakan dapat dilakukan secara cepat dan efektif.

Tinggalkan Balasan