SUMENEP, MPD — Organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat wilayah Sumenep turut ambil bagian dalam aksi audiensi yang tergabung dalam Gerakan Umat Islam Sumenep Bersatu (GUISS Bersatu), yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Sumenep, Jumat (27/2/2026). Audiensi tersebut bertujuan mendesak wakil rakyat bersama pemerintah daerah agar menertibkan tempat hiburan malam yang diduga tidak mengantongi izin serta disinyalir menjadi ruang peredaran minuman keras dan narkotika.
Suasana rapat dengar pendapat berlangsung dinamis dan cenderung memanas ketika perwakilan Gerakan Rakyat bersama para ulama, habaib, dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam GUISS Bersatu menyuarakan tuntutan penertiban permanen. Dalam forum yang dihadiri pimpinan dewan, unsur pemerintah daerah, serta aparat kepolisian, para tokoh agama meminta langkah tegas terhadap tempat karaoke, kafe, dan tempat usaha sejenis demi menjaga kondusivitas daerah, khususnya selama bulan suci Ramadan.
Ketua Ormas Gerakan Rakyat wilayah Sumenep, Zamrud, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya dalam audiensi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Baca Juga: Para Ulama Desak DPRD Tertibkan Hiburan Malam
Menurutnya, Ormas Gerakan Rakyat dan Partai Gerakan Rakyat memiliki visi dan misi yang sejalan, yakni memperjuangkan hak-hak rakyat demi masa depan Sumenep yang lebih baik serta menciptakan situasi sosial yang kondusif.
“Berbicara di dalam ruang DPRD Kabupaten Sumenep yang merupakan simbol lembaga negara Republik Indonesia, perlu kami tegaskan bahwa wilayah Sumenep mayoritas masyarakatnya beragama Islam,” ujar Zamrud dengan nada tegas di hadapan peserta audiensi.
Ia menambahkan, momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang tepat bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk menunjukkan keberpihakan kepada aspirasi publik. Penertiban tempat hiburan malam, khususnya yang berkaitan dengan peredaran minuman keras, dinilainya sudah memenuhi standar untuk dilakukan operasi penegakan hukum oleh aparat terkait, termasuk kepolisian dan satuan polisi pamong praja.
Zamrud juga menekankan bahwa DPRD sebagai representasi rakyat memiliki kewajiban konstitusional untuk mendengar dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. “Keberadaan DPRD dipilih oleh rakyat, maka suara rakyat harus menjadi orientasi utama dalam setiap kebijakan,” katanya.
Dalam pernyataannya, Zamrud menegaskan bahwa tuntutan penertiban tidak dilandasi sentimen suku maupun agama, melainkan pada aspek penegakan hukum dan ketertiban umum. Ia berharap, melalui audiensi tersebut, DPRD dan aparat penegak hukum dapat mengambil langkah konkret agar penertiban dilakukan secara adil dan tegas, tanpa rasa takut terhadap pihak mana pun yang berada di belakang usaha hiburan malam tersebut.
“Harapan kami, pertemuan ini menjadi titik tolak untuk langkah nyata demi masa depan Sumenep yang aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.




