Ungkap Kasus Narkoba: Polsek Kota Sumenep Amankan 2 Warga Lenteng

SUMENEP MPD, 9 Agustus 2024 – Polsek Sumenep Kota Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan mengamankan 2 (dua) orang pelaku warga Kecamatan Lenteng pada Jumat (09/08/2024) sekitar pukul 11.15 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Trunojoyo Gang 2, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep.

Berdasarkan informasi media yang dihimpun dari Humas Polres Sumenep, Kedua pelaku yang diamankan adalah  warga Dusun Bukakak, Desa Elak Daya dengan inisial IM (28), dan MR (24), warga Dusun Jebun Timur, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Dalam giat pengungkapan kasus narkoba itu, dari tangan pelaku petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram yang ditemukan dalam bungkus rokok Surya 12. Selain itu, petugas juga menyita dua unit handphone, yakni Oppo A53 berwarna hitam dan Oppo A58 berwarna biru.

Baca Juga: Polres Sumenep Tangkap Pengedar Narkoba Dan Amankan BB 9,38 Gram

Menurut keterangan Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti, kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di wilayah hukum Sumenep Kota, tepatnya di sepanjang Jalan Trunojoyo, Kelurahan Pajagalan. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat pagi sekitar pukul 11.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Sumenep Kota bersama tiga anggotanya segera melakukan penyelidikan.

“Setelah mendapatkan informasi, tim langsung menuju lokasi dan mendapati dua orang mencurigakan di Gang 2, Kelurahan Pajagalan. Ketika didekati, salah satu dari mereka membuang bungkus rokok yang ternyata berisi narkotika jenis sabu dan mencoba melarikan diri. Namun, petugas berhasil menangkap keduanya,” ungkap AKP Widiarti dalam rilisnya.

Setelah ditunjukkan barang bukti berupa bungkus rokok berisi sabu, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka. Keduanya kemudian dibawa ke kantor Polsek Sumenep Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sedangkan penangkapan terhadap pelaku kasus dugaan penggelapan mobil rental yang mengakibatkan kerugian banyak korban hingga ratusan juta rupiah, yang dilakukan oleh Polsek Kota hingga saat ini tidak diungkap ke publik. Hal itu menjadi pertanyaan publik atas kinerja Polsek Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *