Belum Bisa Membayar Hutang Korban Langsung Dianiaya

MPD SUMENEP, Karena belum bisa bayar hutang, Misdiya (67 tahun) salah satu Warga Dusun Jinguk, RT 006/RW 002 Desa Baban Kecamatan gapura Kabupaten Sumenep menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Ach. Hariyanto warga desa Kolor kecamatan Kota kabupaten Sumenep.

Berdasarkan bukti laporan polisi nomor: LP/B/196/VIII/2023/SPKT POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR/ tertanggal 14 Agustus 2023, sekitar pukul 19.30 wib. Atas perbuatannya Ach. Hariyanto dilaporkan oleh Misdiya (korban) ke Polres Sumenep.

Dalam laporan polisi tersebut menerangkan kronologi kejadian bahwa, sekitar kurang lebih pukul 13.00 WIB, korban sedang membereskan barang-barang dagangannya, kemudian datang Ach. Hariyanto untuk menagih hutang. Karena penjualan masih sepi, korban minta waktu untuk membayar cicilan hutang keesokan harinya.

Baca juga: Propam Polres Sumenep Laksanakan Gaktibplin Polwan

Akan tetapi Ach. Hariyanto tidak mau dan meminta agar membayar hari itu juga, tiba-tiba Hariyanto mengambil salah satu barang dagangan korban dan langsung dibuang ke tanah serta membanting-bantingkan timbangan milik korban.

Lalu korban berkata “je’ entar ka tembengan-tembengan, tembengan ta’ acaca (tidak usah ketimbang-timbangan, timbangan tidak bisa bicara,” ujar Misdiya kepada Terlapor.

Kemudian, tanpa basa-basi Terlapor langsung memukul korban dengan tangan kanannya ke arah dahi korban sehingga badan korban terdorong ke belakang namun tidak sampai terjatuh karena terhalang oleh meja dagangannya (tidak hanya dilakukan satu kali), melihat hal itu Syahrawi yang merupakan tukang becak melerainya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami memar di bagian pipi UU sebelah kanan, gambar di dahi, luka di bibir dan rasa sakit di bagian hidung.

Korban (Misdiya) saat dikonfirmasi media berharap kasus penganiayaan yang ditangani oleh penyidik Polres Sumenep ini secepatnya mendapat sebuah kepastian hukum.

“Harapan saya selaku korban, terlapor segera ditetapkan tersangka,” ujar nenek Misdiya dengan bahasa madura, Selasa 29 Agustus 2023.

Peristiwa tragis yang menimpa kepada Misdiya (Bibik dari Fandari. SH), membuat Fandari selaku keponakannya meminta kepada petugas yang menanganinya agar kasus tersebut untuk segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Karena menurutnya, unsur dalam kasus penganiayaan itu sudah terpenuhi.

“Kasus ini sudah memenuhi unsur ya. Dan bahkan dua alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP juga sudah terpenuhi,” tegasnya.

Oleh sebab itu, selaku ponakan pelapor dirinya berjanji akan terus mengawal laporan tersebut hingga terduga pelaku itu mendapat balasan yang setimpal atas perbuatannya.

” Kami pasti akan mengawal kasus ini sampai ke pengadilan,” geramnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *