SUMENEP, MPD — Dugaan praktik mafia peradilan kembali mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep setelah vonis bebas terhadap terdakwa kasus penggelapan rempah senilai Rp211 juta yang merugikan seorang pedagang Pasar Anom, Qusyairi. Korban dan tim kuasa hukumnya menilai terdapat kejanggalan serius dalam proses hukum yang berlarut-larut hingga lima tahun tanpa kepastian.
Hal ini menunjukkan bahwa penegak hukum di Sumenep masih buruk dan patut dilakukan evaluasi dan pengawasan ketat dari pihak yang berwenang. Perlu kita ketahui, bahwa perkara ini berawal pada 2018, saat Juhairiyah, pedagang sesama pasar, mengambil barang dagangan milik Qusyairi dengan janji membayar. Janji itu tidak ditepati, dan ketika ditagih, korban justru mendapat intimidasi dari keluarga pelaku berupa ancaman akan diajak “carok”.
Setelah mediasi gagal, Qusyairi melapor ke Polres Sumenep pada Februari 2020, menjerat Juhairiyah dan suaminya, Moh. Alfani, dengan dugaan penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP. Namun, fakta yang terjadi, pelapor mengatakan bahwa penyidikan berjalan lamban, bahkan nyaris terhenti hingga empat tahun kemudian.
Baca Juga: Laporan Jalan Di Tempat: Kuasa Hukum Ancam Demo Dan Laporkan Polres Sumenep
“Saya nyaris kehilangan harapan. Polisi bilang pengacara saya tak pernah datang, padahal saya terus berupaya. Akhirnya saya hadapi sendiri,” kata Qusyairi.
Lanjut, baru pada Februari 2025, perkara ini masuk pengadilan. Anehnya, hanya Juhairiyah yang didudukkan sebagai terdakwa, sementara suaminya yang ikut menikmati hasil penjualan rempah-rempah tidak tersentuh hukum. Lebih janggal lagi, jaksa hanya mendakwa terdakwa dengan Pasal 372 KUHP, menghapus unsur penipuan.
Persidangan pun menyisakan banyak tanda tanya. Menurut kesaksian Qusyairi dan istrinya, Nurul Waki’ah, mereka merasa ditekan dan digiring untuk mengakui bahwa perkara ini hanyalah persoalan utang-piutang. Dalam putusan Pengadilan Negeri Sumenep nomor 37/Pid.B/2025/PN Smp, disebutkan bahwa korban telah menerima pembayaran Rp34 juta—klaim yang dengan tegas dibantah oleh keduanya.
“Tidak pernah ada pembayaran. Tapi putusan seolah-olah kami mengakui itu. Ini jelas manipulatif,” tegas Nurul.
Dia menambahkan, bahwa hal ganjil lain, majelis hakim justru meminta dokumen Akta Notaris yang tidak berkaitan langsung dengan perkara, lalu menjadikannya dasar untuk mengubah arah perkara ke ranah perdata. Alhasil, meski terdakwa dinyatakan terbukti bersalah atas perbuatannya, pada 28 April 2025 hakim memutus bahwa tindakan tersebut bukan tindak pidana, dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
“Sebelum vonis, terdakwa bilang lebih baik dipenjara empat bulan daripada ganti rugi. Dan memang, dia cuma ditahan sekitar empat bulan saja,” tutur Qusyairi dengan getir. Hal itu dinilai seperti sudah diatur sedemikian rupa.
Melihat rangkaian kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum korban menyatakan bahwa mereka mencium aroma kuat dugaan rekayasa hukum dan keterlibatan oknum dalam sistem peradilan. Mereka telah melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung, serta berencana mengadukan perkara ini ke Ombudsman RI dan Sekretariat Negara.
“Ini bukan hanya soal keputusan yang tidak adil. Jika keterangan korban bisa diubah tanpa dasar bukti, ini indikasi kuat adanya praktik mafia peradilan. Kami menuntut investigasi serius, kalau perlu akan kami laporkan kepada bapak presiden RI,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.
Adanya Mafia hukum atau praktik rekayasa hukum sangat berdampak buruk terhadap kemajuan dan akan menjadi penghambat utama dalam membangun daerah yang adil, bersih, dan maju. Jika dibiarkan, ia bisa merusak sendi-sendi demokrasi lokal dan menghancurkan masa depan keadilan sosial di Sumenep, sehingga menurunnya Kepercayaan Masyarakat terhadap Aparat Hukum, Menghambat Pemberantasan Korupsi dan Kejahatan Ekonomi, dan Menciptakan Ketimpangan Sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PN Sumenep belum memberikan keterangan resmi. Konfirmasi yang diajukan media hanya dijawab singkat oleh Humas PN Sumenep melalui pesan WhatsApp pada Senin, 25 Mei 2025, “Walaikumsalam… Kalau detailnya besok aja ke kantor, nanti saya bersama jubirnya yang menjelaskan ya.”




