Komisi I DPRD Desak Pengisian Jabatan Definitif

SUMENEP, MPD — Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep mendesak pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep segera menetapkan pejabat definitif pada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hingga kini masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt). Langkah tersebut dinilai penting demi menjaga optimalisasi pelayanan publik dan efektivitas tata kelola pemerintahan daerah.

Desakan itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Sumenep dari Fraksi PAN, Hairul Anwar, yang menilai kekosongan jabatan definitif berpotensi menghambat proses birokrasi, pelayanan masyarakat, hingga pengambilan kebijakan strategis di lingkungan pemerintahan daerah.

“Kami mendorong agar pemerintah daerah segera mengisi jabatan definitif di OPD yang masih kosong. Jangan terlalu lama dibiarkan dijabat Plt,” ujar Hairul Anwar kepada media, Senin (18/5/2026).

Baca Juga: Hairul Anwar Soroti Perda Perlindungan Pasar Tradisional

Menurutnya, keberadaan pejabat definitif memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas birokrasi sekaligus mempercepat realisasi program kerja di masing-masing OPD. Sebab, pejabat pelaksana tugas memiliki keterbatasan kewenangan administratif dan yuridis yang dapat berdampak pada lambannya pengambilan keputusan maupun pelaksanaan kebijakan.

“Kalau terlalu lama dipimpin Plt, tentu kewenangannya terbatas. Ini bisa berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Hairul Anwar menegaskan, pelayanan publik yang maksimal hanya dapat tercapai apabila struktur birokrasi diisi pejabat yang memiliki legitimasi penuh dalam menjalankan kewenangannya. Berbekal pengalamannya di bidang pelaksanaan proyek dan pelayanan masyarakat, ia menilai kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan cepat dan tepat saat ini semakin tinggi.

Karena itu, dirinya meminta Pemkab Sumenep segera melakukan tahapan pengisian jabatan sesuai regulasi yang berlaku. Ia juga mendorong agar pemerintah daerah membuka peluang pelaksanaan seleksi terbuka atau open bidding guna menjamin proses pengisian jabatan berjalan transparan, profesional, dan berbasis kompetensi.

“Jika memang diperlukan, open bidding harus dilakukan agar pengisian jabatan berlangsung objektif dan sesuai kapasitas sumber daya aparatur,” ujarnya.

Sebagai bagian dari Komisi I DPRD Sumenep, Khairul memastikan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan daerah, termasuk memastikan sistem kepegawaian dan manajemen aparatur sipil negara (ASN) berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dirinya berharap percepatan pengisian jabatan definitif tersebut dapat memperkuat efektivitas pelayanan publik, meningkatkan kinerja birokrasi, serta memberikan kepastian administrasi dalam pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Sumenep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *