Masyarakat Mengharapkan Kepedulian Pemerintah untuk Memagar TPU

SUMENEP MPD, 9 Januari 2025 – Masyarakat mengharap adanya perhatian pemerintah untuk memagar tempat pemakaman umum (TPU) yang berlokasi ditengah permukiman warga di Dusun Kebun Kelapa, Desa Kalianget Barat, Kabupaten Sumenep. Karena demi untuk kesenjangan lingkungan hidup yang sehat dan nyaman bagi warga sekitar.

Warga sekitar merasa kecewa terhadap pemerintah setempat yang dinilai kurang ada kepedulian terhadap keluhan masyarakatnya, karena pihak pemerintah yang mengelola anggaran uang pajak rakyat jangan cuma memprioritaskan pembangunan fasilitas untuk kepentingan politiknya atau kelompoknya saja, sementara kebutuhan masyarakat, untuk pemagaran kuburan umum yang berada di tengah pemukiman, masih terabaikan.

Sedangkan permohonan untuk pagar TPU yang terletak di RT 7 RW 3, Dusun Kebun Kelapa, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, sudah diajukan melalui pengurus RT sejak tahun 2023. Namun hingga kini, permohonan tersebut belum juga mendapat perhatian dari pihak pemerintah.

Baca Juga: Sampah Masih Terlihat Menumpuk Di Pinggir Jalan

TPU yang berada di tengah pemukiman ini menjadi perhatian utama bagi warga setempat, karena tidak dilengkapi pagar tembok. Keadaan ini menimbulkan ketidaknyamanan terkait dengan masalah keamanan dan kesehatan warga.

Warga sekitar merasa khawatir akan gangguan dari mahluk yang tidak terlihat mata dan hewan liar yang dapat mengakses area kuburan tersebut, serta potensi risiko terhadap keselamatan anak-anak yang sering bermain di sekitar lokasi tersebut.

“Sudah lama kami mengajukan permohonan kepada pihak pemerintah desa atas nama pengurus RT, namun sampai sekarang belum ada solusi yang diberikan. Padahal, masyarakat kami sebagai warga negara telah membayar pajak dan berharap uang pajak tersebut bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan hanya untuk fasilitas para pejabat,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat.

Kecewa dengan kurangnya perhatian dari pihak pemerintah yang mengelola keuangan rakyat, masyarakat setempat membandingkan hal ini dengan pengeluaran besar yang digunakan untuk pembangunan gedung baru DPRD Kabupaten Sumenep, Gedung Polres Sumenep, Tugu keris yang kurang membawa bermanfaat untuk masyarakat.

Anggaran yang menghabiskan ratusan milyar lebih yang berasal dari pajak rakyat, terkesan dihambur-hamburkan untuk kepentingan pejabat dan kelompoknya, ketimbang fasilitas yang langsung dirasakan masyarakat, seperti pemagaran kuburan massal atau perbaikan akses jalan raya yang sudah lama di biarkan rusak di sebelah barat PT. Garsindo Anugerah Sejahtera.

Masyarakat mengharapkan kepada pihak pemerintah agar perhatian lebih diberikan pada kebutuhan yang langsung berkaitan dengan keselamatan dan kenyamanan hidup masyarakat, bukan hanya membangun untuk fasilitas pejabat saja.

“Kami berharap agar anggaran negara yang dikumpulkan dari pembayaran pajak rakyat dapat lebih merata dan transparan dalam penggunaannya. Sebagai bentuk tanggung jawab sosial pemerintah, kami berharap agar pemerintah daerah tidak hanya fokus pada pembangunan fasilitas untuk pejabat, tetapi juga mendengarkan keluhan dan kebutuhan masyarakat yang telah lama terabaikan,” tambahnya.

Maka dari itu, kepada Bupati terpilih mengharap agar melakukan evaluasi terhadap kinerja para pejabat dibawahnya yang tidak mau mendengarkan keluhan masyarakat, karena pejabat yang digaji dari uang rakyat harus peduli terhadap keluhan masyarakat.

Perlu diketahui bersama regulasi hukum yang terkait dengan perhatian pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat dapat merujuk pada beberapa undang-undang, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: yang mengamanatkan pemerintah untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti fasilitas umum yang mendukung keselamatan dan kenyamanan warga.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah: yang mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk memprioritaskan pembangunan dan pengelolaan sumber daya yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: yang memastikan transparansi dalam penggunaan anggaran negara, serta kewajiban pemerintah untuk menginformasikan kepada publik tentang pengelolaan keuangan negara.

Pemerintah memiliki kewajiban untuk memperhatikan pengelolaan tanah kuburan, di antaranya:

  1. Membangun sarana dan prasarana di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Terpadu.
  2. Menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban di TPU.
  3. Memastikan TPU dikelola dengan baik, termasuk memperhatikan aspek sosial, budaya, dan agama.
  4. Mengawasi penyelenggaraan pemakaman, termasuk meninjau lapangan dan menindaklanjuti laporan masyarakat.
  5. Memberikan pembinaan penyelenggaraan pelayanan pemakaman, seperti penyusunan petunjuk teknis, pemberian pedoman, dan sosialisasi

Sebagai pejabat publik, mereka seharusnya lebih mengutamakan pelayanan kepada masyarakat, bukan sekadar mencari penghormatan tanpa ada upaya nyata untuk memperbaiki kondisi sosial yang ada.

“Dengan adanya perhatian dan langkah nyata dari pemerintah, kami yakin masyarakat akan merasa lebih dihargai dan kesejahteraan bisa terwujud secara merata. Pagar kuburan massal, perbaikan jalan, dan fasilitas lainnya seperti tempat pembuangan sampah adalah kebutuhan yang sangat sederhana namun penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua,” tutup warga setempat.

Melalui pemberitaan media ini, berharap penuh ada perhatian dari pihak pemerintah untuk mendengarkan keluhan masyarakat, karena beberapa langkah komunikasi sudah di lakukan kepada para pihak yang berwenang, tapi tidak ada respon baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru