SUMENEP, MPD – Aspirasi peningkatan anggaran untuk media kembali mencuat di Kabupaten Sumenep. Sejumlah wartawan menyampaikan keluhannya dalam diskusi santai yang berlangsung di sebuah kedai kopi area kantor DPRD Sumenep, Senin (30/12/2024), usai kegiatan forum media yang digelar oleh sekretariat DPRD.
Diskusi tersebut menjadi perhatian ketika beberapa wartawan, yang tidak terdaftar sebagai penerima uang transportasi media, mempertanyakan kebijakan terkait pembagian anggaran kepada salah satu pejabat Humas DPRD Sumenep.
“Gimana bagi wartawan yang tidak dapat bagian uang transportasi media seperti teman-teman yang sudah dapat, Pak?” tanya seorang wartawan dengan santai.
Baca Juga: Aksi Demontrasi Mengecam Keras Sejumlah Anggota DPRD Sumenep
Menanggapi hal itu, pejabat Humas DPRD menjelaskan bahwa penambahan anggaran bisa menjadi solusi. “Kemarin ada salah satu anggota DPRD yang meminta memasukkan wartawan dalam forum. Saya jawab, tinggal ditambah saja anggarannya agar semua wartawan bisa dapat. Kalau anggaran tidak ditambah, saya harus ambil dari mana untuk menambah media itu?” ujarnya.
Namun, diskusi mengejutkan ketika seorang wartawan memberikan pernyataan terkait sebuah video oknum DPRD Sumenep yang viral dipemberitaan media. “Gak apa-apa kalau saya tidak dapat. Saya punya video salah satu oknum anggota DPRD Sumenep. Dengan video itu, saya bisa mendapatkan uang lebih dari uang transportasi itu,” katanya.
Minimnya anggaran untuk media di Sumenep menjadi sorotan utama. Perbedaan nilai publikasi pemberitaan di media online, yang berkisar antara Rp250.000 hingga Rp500.000 per berita, menunjukkan ketidakseragaman kebijakan di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD). Hal ini memunculkan pertanyaan tentang dasar penentuan nilai berita tersebut. Kebijakan OPD tersebut hanya menggandeng media yang memiliki hubungan kedekatan secara politik.
Salah satu pengamat menilai bahwa kebijakan anggaran yang tidak seragam ini mencerminkan kurangnya perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan media. Padahal, peran media sangat strategis sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial, yang mengemban tanggung jawab yang berisiko tinggi terkadang keselamatan jiwa menjadi taruhannya.
Pentingnya dukungan pemerintah, menurut Pasal 9 Ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan media berhak memperoleh pendapatan dari iklan, penjualan produk jurnalistik, dan kerja sama publikasi dengan pemerintah. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan No. 143/PMK.05/2018 memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengalokasikan anggaran kerja sama dengan media.
Namun, tanpa dukungan anggaran yang memadai, media lokal berisiko menghadapi tekanan finansial yang dapat memengaruhi independensi dan kualitas pemberitaan. Hal ini menjadi tantangan serius bagi pelaku media di daerah seperti Sumenep.
Maka dari itu, pemerintah daerah dan DPRD Sumenep diharapkan dapat mengevaluasi kebijakan anggaran untuk media yang berkeadilan. Dukungan anggaran yang memadai tidak hanya membantu kesejahteraan wartawan, tetapi juga memastikan pemberitaan yang objektif dan profesional.
Dengan alokasi anggaran yang transparan dan terukur, pelaku media dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara optimal, mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pembangunan demokrasi yang sehat untuk kemajuan di Kabupaten Sumenep nantinya.






