SUMENEP, PDN – Sejumlah orang tua korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual (cabul) terhadap sejumlah muridnya yang dilakukan Sudiarto, seorang guru berstatus PNS di SDN Kebunagung, Sumenep, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersikap netral dan adil. Para orang tua korban menuntut hukuman seberat-beratnya bagi terdakwa, yang disidangkan di PN Sumenep.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa nantinya diharapkan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat dampak akibat pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pendidik sudah menimbulkan keresahan di masyarakat khususnya bagi pihak orang tua yang memiliki anak perempuan yang masih sekolah. Kasus yang dilakukan oleh pendidik terhadap murid atau anak dibawah umur marak terjadi di Sumenep
Maka dari itu, agenda sidang tuntutan terhadap Sudiarto yang akan digelar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep pada Rabu, 6 November 2024, di Pengadilan Negeri Sumenep, dipastikan akan dipantau ketat oleh berbagai aktivis dan media yang terus mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Baca Juga: Pelaku Cabul Diamankan Polres Sumenep Korban Siswi SMP
Menurut laporan awal yang diterima media, Sudiarto diduga melakukan tindakan pelecehan seksual atau cabul terhadap beberapa muridnya sudah bertahun-tahun. Kasus ini mulai terbongkar setelah beberapa keluarga korban melaporkannya ke Polres Sumenep. Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, Polres Sumenep menjerat terdakwa dengan Pasal 82 ayat (1) dan (3) dari Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan tambahan sepertiga hukuman pelaku oknum guru.
“Sebagai keluarga korban, kami berharap kepada JPU agar menuntut hukuman maksimal untuk terdakwa. Apalagi, terdakwa merupakan ASN yang semestinya menjadi teladan bagi murid-muridnya,” ungkap salah satu orang tua korban. Para keluarga korban juga menekankan pentingnya tambahan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat status terdakwa sebagai guru yang menyalahgunakan kewenangannya.
Para keluarga korban optimis bahwa JPU dan Majelis Hakim akan menjunjung tinggi integritas serta profesionalisme demi memberikan keadilan bagi para korban yang masih berusia anak-anak. Jika sidang berikutnya dinilai tidak adil dalam memberikan tuntunannya terhadap terdakwa, pihak keluarga korban menyatakan sikap akan menggelar aksi demonstrasi bersama simpatisan untuk menuntut penegakan hukum secara maksimal.
“Kami akan terus mengawal proses sidang ini untuk memastikan terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal, sehingga kasus ini menjadi pelajaran bagi para pendidik lainnya untuk bertindak sesuai aturan di dunia pendidikan,” tambah seorang perwakilan keluarga.
Hal itu disampaikan, karena proses persidangan yang telah berlangsung beberapa waktu sebelumnya yang menghadirkan berbagai saksi dan bukti untuk memperkuat pihak terdakwa. Pihak terdakwa, yang didampingi dua pengacara, terlihat memberikan argumen yang dianggap berbelit-belit oleh pihak keluarga korban. Selain itu, kehadiran saksi-saksi yang dihadirkan oleh terdakwa, termasuk siswa aktif dan kerabat dekatnya, turut menimbulkan keraguan keluarga korban mengenai upaya dalam penegakan hukumannya.
“Saksi yang dihadirkan bahkan merupakan kerabat dekat terdakwa. Ini menambah keanehan bagi kami dan menimbulkan keraguan terhadap niat terdakwa yang mungkin hanya ingin meringankan hukumannya,” ujar pihak keluarga korban.
Maka dari itu, para keluarga korban juga mendesak Dinas Pendidikan agar memberikan tindakan tegas terhadap Sudiarto, termasuk pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat. Karena mereka menilai bahwa tindakan yang telah dilakukan terdakwa sudah mencoreng nama baik profesi guru serta menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan lingkungan sekolah.
Untuk mewujudkan keadilan dalam proses persidangan nantinya, sejumlah keluarga korban akan melibatkan sejumlah elemen aktivis dan media untuk ikut mengawal proses persidangan agar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang akan mencari keuntungan untuk dirinya sendiri.
“Sebagai keluarga korban, kami siap mengawal kasus ini hingga selesai untuk memastikan terdakwa mendapat hukuman yang seadil-adilnya,” tegas perwakilan keluarga korban. Mereka menegaskan pula bahwa mereka siap melakukan aksi protes jika ada upaya intervensi hukum yang dapat merusak keadilan dalam penanganan kasus ini.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik, karena pelaku adalah seorang guru pengajar di Sekolah Dasar Kebunagung, Sumenep.
Di sisi lain, pihak pengacara terdakwa menyatakan bahwa kasus ini diibaratkan “puncak gunung es” dan enggan memberikan pernyataan lebih lanjut kepada media, mengingat kasus ini melibatkan korban di bawah umur. Namun, mereka menyampaikan pesan kepada para orang tua untuk lebih menjaga anak-anak dari pelaku yang tidak bermoral.
“Semua anak adalah tanggung jawab kita bersama, baik dari pihak orang tua maupun orang dewasa yang ada di sekitarnya,” ungkap pengacara terdakwa kepada media setelah sidang pembuktian yang berlangsung pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun sesuai dengan UU Perlindungan Anak dan kemungkinan pemberatan sepertiga hukuman karena terdakwa merupakan guru, para korban dan keluarga berharap proses persidangan berjalan adil dan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu.



