SUMENEP, MPD — Momentum bulan suci Ramadan dimanfaatkan oleh sejumlah ulama dan tokoh masyarakat untuk menyuarakan kepentingan moral dan ketertiban sosial. Pada Jumat (27/2/2026), mereka menggelar audiensi di kantor DPRD Kabupaten Sumenep guna mendesak penindakan tegas terhadap tempat hiburan malam yang diduga tidak mengantongi izin resmi di wilayah Kabupaten Sumenep.
Audiensi tersebut berangkat dari kegelisahan kolektif atas maraknya operasional tempat hiburan malam yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum, terlebih di bulan Ramadan yang sarat dengan nilai spiritual, rahmat, dan penguatan moral keagamaan umat Islam. Para tokoh menilai, keberadaan tempat hiburan malam ilegal berpotensi menjadi ruang tumbuhnya praktik-praktik yang bertentangan dengan norma sosial dan religius masyarakat setempat.
Sumenep sebagai wilayah yang memiliki jejak sejarah panjang peradaban Islam dan dikenal sebagai kawasan religius dengan banyak peninggalan ulama serta pusat pendidikan pesantren, dinilai perlu menjaga identitas kulturalnya. Mayoritas penduduk yang beragama Islam dan kuatnya tradisi keislaman menjadi dasar argumentasi bahwa kebijakan penertiban bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab moral bersama dan sosial pemerintah daerah.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Terhadap LC di Ruang Karaoke
Audiensi tersebut dipimpin oleh Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Sumenep, Moh. Zeinuddin. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tempat hiburan malam yang tidak berizin dapat dilakukan penindakan hukum tanpa harus menunggu lahirnya peraturan daerah (Perda) khusus.
Menurutnya, perangkat hukum yang ada saat ini sudah cukup untuk menindak aktivitas yang terbukti menimbulkan gangguan ketertiban umum dan keresahan sosial. “Kita tidak harus menunggu Perda khusus tempat hiburan malam. Selama ada penyalahgunaan izin dan terbukti menimbulkan gangguan sosial, penegakan hukum dapat dan harus dilakukan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep agar tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha hiburan malam yang beroperasi tanpa izin. Penundaan penindakan, menurutnya, justru berpotensi memperparah dampak sosial dan merusak moral generasi muda.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun elemen masyarakat sipil, untuk bersama-sama menegakkan aturan yang berlaku. Penertiban tersebut diharapkan mampu menciptakan suasana Ramadan yang kondusif, sekaligus menjaga nilai-nilai kultural dan religius yang telah lama menjadi identitas Kabupaten Sumenep.
Audiensi ini menjadi sinyal kuat adanya tuntutan publik agar kebijakan ketertiban umum terhadap tempat hiburan malam yang semakin menjamur di Sumenep tidak hanya berbasis regulasi formal, tetapi juga mempertimbangkan kearifan lokal dan aspirasi moral masyarakat.






