Pelaku Pembuangan Bayi Berhasil Diamankan Polres Sumenep 

SUMENEP, MPD – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dan mengamankan pelaku pembuangan bayi yang ditemukan di Masjid Al-Kautsar, Perumnas Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis (19/12/2024), sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/314/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Melalui rilis pers Humas Polres, Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa tersangka berinisial DR (21), seorang warga Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus ini.

Menurut keterangan pihak kepolisian, bayi tersebut ditemukan oleh seorang jamaah masjid yang melihat bungkusan plastik hitam putih diselimuti kain hijau di teras Masjid Al-Kautsar sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (19/12/2024). Pelapor, MJ (59), warga Desa Pamolokan, segera melaporkan kejadian ini ke Polres Sumenep.

Baca Juga: Anggota Polres Sumenep Yang Berprestasi Mendapatkan Reward Umroh

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa DR melahirkan bayi laki-laki di rumahnya pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Pada pagi harinya, ia membawa bayi tersebut dengan sepeda motor ke Masjid Al-Kautsar dan meninggalkannya di teras masjid.

“Motif pelaku melakukan pembuangan bayi ini diduga karena takut menanggung konsekuensi sosial atas kehamilannya yang tidak diinginkan,” jelas Kapolres.

Pengungkapan Kasus kasus tersebut dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep dengan mengamankan tersangka pada Senin (23/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam pemeriksaan, DR mengakui perbuatannya. Ia diduga melanggar Pasal 305 dan/atau 308 KUHP tentang meninggalkan anak di bawah umur yang membutuhkan pertolongan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Barang Bukti yang diamankan olleh
Polres Sumenep diantaranya:

  • Sepotong rok bawahan mukenah warna hijau bermotif polkadot.
  • Sepasang sandal hitam.
  • Sebuah sepeda motor Honda Beat putih berpelat nomor M 3409 WF.
  • Sebuah kertas bertuliskan “Rayyan Julian Al-Rashid.”
  • Serta sejumlah pakaian dan perlengkapan lainnya.

Langkah selanjutnya, bayi laki-laki yang menjadi korban dalam kasus ini berada dalam perawatan medis dan akan diserahkan kepada pihak terkait untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, tersangka DR kini menjalani proses penyidikan di Polres Sumenep.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian serupa, karena setiap nyawa memiliki hak untuk dilindungi,” tutup Kapolres.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Sumenep dalam upaya menegakkan hukum dan melindungi hak asasi manusia, khususnya anak-anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *