Pelaku Pembunuhan di Lenteng Berhasil Ditangkap Polres Sumenep

SUMENEP, MPD – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dengan senjata tajam (Pembacokan) yang terjadi di wilayah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep dan pelaku berhasil ditangkap petugas tanpa perlawanan.

Dalam keterangan yang dihimpun dari humas polres, Senin 2 Februari 2026 menerangkan, bahwa terduga pelaku berinisial L (50) diamankan aparat kepolisian di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, setelah sempat melarikan diri pascakejadian.

Pihak Humas Polres Sumenep menilai, bahwa kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, di jalan kampung Dusun Gunung Malang I, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Di Lenteng

Korban berinisial M (55) meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) akibat luka bacok senjata tajam. Peristiwa bermula ketika korban mengangkut hasil panen jagung dari sawah menuju rumah seorang warga. Setelah menurunkan hasil panen, korban kembali ke sawah. Di tengah perjalanan, korban berpapasan dengan pelaku.

Tanpa adanya peringatan sebelumnya, pelaku menghampiri korban dan langsung melakukan pembacokan menggunakan sebilah celurit. Korban sempat berupaya menyelamatkan diri, namun akhirnya tersungkur di halaman rumah warga dalam kondisi luka parah dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Satreskrim Polres Sumenep kemudian melakukan penyelidikan secara intensif dan pengejaran terhadap terduga pelaku. Pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto, S.H., berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kabupaten Sampang tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik mengungkap bahwa perbuatan pelaku dilakukan secara sengaja. Motif utama diduga karena rasa sakit hati setelah pelaku merasa diejek oleh korban. Selain itu, penyidik juga mendalami adanya motif lain berupa kecemburuan, menyusul isu hubungan asmara antara korban dan istri pelaku.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sumenep dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum,” tegas AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit milik pelaku, sepasang sandal jepit milik pelaku, sepasang sandal selop milik korban, sebuah songkok warna abu-abu milik korban, serta sebuah sarung warna hitam milik pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka L dijerat dengan Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 469 ayat (2) sub Pasal 468 ayat (2) KUHP Nasional, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *