SUMENEP, MPD – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil membongkar kasus dugaan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati oleh seorang pengurus pondok pesantren di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Tersangka yang sempat buron, akhirnya ditangkap di Situbondo, Selasa (10/6/2025).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun media dari Humas Polres Sumenep, Tersangka diketahui bernama Moh. Sahnan (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. Ia diduga melakukan aksi bejat tersebut terhadap sedikitnya 10 santriwati yang berada di bawah asuhannya di pondok pesantren tempat ia mengabdi.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Unit PPA dan Resmob Polres Sumenep pada pukul 03.30 WIB di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. Sebelumnya, tersangka telah melarikan diri setelah kasus ini dilaporkan ke polisi.
Baca Juga: Kapolres Sumenep Pantau Lokasi Tanggul Jebol
Hal itu menunjukkan bahwa kinerja nyata Polres Sumenep dalam menjalankan tugasnya untuk menangkap pelaku, sehingga mampu memberikan kepercayaan terhadap masyarakat khususnya bagi pihak keluarga korban.
“Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 3 Juni 2025. Pengakuan awal datang dari salah satu korban berinisial F yang mengalami rudapaksa pada tahun 2021,” ujar AKP Widiarti, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, mewakili Kapolres AKBP Rivanda, S.I.K, Rabu (11/6/2025).
Korban F mengungkapkan bahwa saat kejadian ia diminta tersangka mengambil air dingin dan membawanya ke kamar. Di dalam kamar itulah tindakan bejat tersebut dilakukan. F mengaku takut melawan karena pelaku adalah pengasuh pesantren dan memiliki kuasa penuh atas para santri.
Tak berhenti di satu kejadian, Sahnan diduga kembali mengulangi perbuatannya lima hari kemudian dengan modus serupa. Seiring proses penyelidikan, pihak kepolisian menemukan fakta mengejutkan: total 10 anak menjadi korban aksi predatoris ini.
“Korban yang melapor baru satu, tetapi penyelidikan kami mengarah pada sembilan korban lain yang mengalami perlakuan serupa,” imbuh AKP Widiarti.
Kini, tersangka telah resmi ditahan di Mapolres Sumenep dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai 15 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar kelam kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan membuka posko pengaduan untuk santri maupun keluarga yang mungkin mengetahui korban lain.







