SUMENEP PDN – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SB (22), seorang sopir yang berdomisili di Desa Ketupat, Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep.
Informasi yang dihimpun media melalui Humas Polres Sumenep menerangkan bahwa, kasus ini terungkap di gang Perum BTN Arya Wiraraja, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat total ± 2,99 gram.
Barang bukti tersebut terdiri dari empat paket plastik klip, masing-masing dengan berat kotor ± 0,68 gram, ± 0,85 gram, ± 0,83 gram, dan ± 0,63 gram. Selain itu, turut disita sebuah bungkus rokok merk Sampoerna Legit Nira, dan satu unit handphone Samsung Galaxy A11 warna hitam beserta kartu SIM nomor 087862030818.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Sumenep Mengamankan Pelaku Kasus Narkoba Jenis Inex
Kapolres Sumenep, melalui Kasi Humas AKP Widiarti S., S.H., menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. “Pada hari Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor SB di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok, yang berada di saku celana sebelah kanan yang dikenakan oleh terlapor,” ungkapnya.
Menurut keterangan dari AKP Widiarti, saat diinterogasi, SB mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, SB bersama barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Terlapor terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 8 tahun penjara,” tutup AKP Widiarti.
Kasus ini menambah deretan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kabupaten Sumenep, yang terus menjadi fokus pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.





