SUMENEP PDN – Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M, didampingi oleh Wakapolres Kompol Trie Sis Biantoro, S.Pd., S.I.K., M.H, serta Kasat Reskrim Akp Irwan Nugraha, S.H dan Kasi Humas Akp Widiarti, S.H, menggelar konferensi pers mengenai kasus pembunuhan di Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep pada Senin (23/9/2024).
Dalam keterangan rilis Humas Polres Sumenep menyampaikan bahwa, pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 10 September 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, di rumah korban, NH (33), yang merupakan warga Dusun Talaran, Desa Juruan Daya. Pelaku, R (45), adalah suami korban.
Kronologi kejadian bermula pada hari Selasa, 10 September 2024, ketika tersangka R mengajak korban untuk berhubungan intim. Namun, korban menolak, dan saat tersangka memaksa, korban kembali menolak dan melontarkan kata-kata kasar.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu Dengan BB 2,59 Gram
“Tersangka mencekik leher korban dari belakang dengan lengan kanannya hingga korban jatuh, dan lehernya mengenai kayu,” jelas Kapolres, dalam rilis Humas.
Lanjut, Setelah melakukan aksi kekerasan, tersangka meninggalkan rumah dan pergi ke tempat kerja. Ia kembali ke rumah setelah menyadari ponselnya tertinggal, dan mendapati korban sudah tidak bernyawa. Tersangka kemudian memberitahu tetangga bahwa korban terjatuh saat mengecat.
Namun, informasi dari beberapa tetangga menunjukkan adanya bekas lebam di leher korban. Pada 20 September 2024, pihak keluarga melapor ke Polres Sumenep dan meminta dilakukan eksumasi. Hasil eksumasi menunjukkan bahwa penyebab kematian korban tidak wajar, dan tersangka mengakui telah melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban.
Motif pembunuhan berakar dari sakit hati tersangka, yang merasa curiga karena istrinya menolak ajakan berhubungan intim selama sebulan terakhir, yang membuatnya berpikir bahwa korban memiliki selingkuhan.
Atas kasus tersebut, petugas mengamankan Barang bukti (BB) berupa sepotong kayu, baju koko abu-abu, sarung garis hijau, dan buku nikah. Tersangka kini dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.







