SUMENEP, MPD – Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Bripka Achmad Faizal, anggota Polsek Sumenep Kota, Polres Sumenep, menuai kritik tajam dari pihak pelapor. Sanksi yang diberikan dinilai terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku.
Berdasarkan pernyataan dari pihak korban, sidang yang digelar pada 11 Maret 2025 menyatakan Bripka Achmad Faizal bersalah atas pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Namun, sanksi yang dijatuhkan hanya berupa:
- Pernyataan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan tercela
- Kewajiban meminta maaf secara lisan dan/atau tertulis
- Penempatan dalam sel Provos selama 14 hari
Baca Juga: Sidang Gugatan Erfandi ke Polres Sumenep Masuk Babak Baru
Moh Faqih Warik, S.H., dan Moh Sy. Maulana, S.H., selaku korban, mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Menurut mereka, sanksi tersebut tidak sebanding dengan tindakan yang dilakukan Bripka Achmad Faizal, yang telah mencoreng nama baik institusi kepolisian dengan sikap arogansinya.
“Kami sebagai korban merasa tidak mendapatkan keadilan. Jika sanksinya hanya kurungan 14 hari, bagaimana bisa ada efek jera? Kami butuh tindakan lebih tegas!” ujar Moh Sy. Maulana dengan nada kecewa.
Pihak pelapor menyampaikan beberapa keberatan atas putusan tersebut:
- Permintaan Mutasi ke Luar Madura
Mereka meminta agar Bripka Achmad Faizal dimutasi jauh dari Madura karena dianggap telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.
“Kami butuh kepastian bahwa yang bersangkutan tidak lagi bertugas di wilayah ini,” tegas Moh Sy. Maulana. - Keberatan atas Klaim “Percobaan”
Propam menyatakan tindakan Bripka Achmad Faizal masih dalam tahap percobaan dan belum terlaksana sepenuhnya. Namun, korban menilai pernyataan itu tidak tepat.
“Ini jelas pelanggaran serius, bukan sekadar percobaan, masa harus menunggu jatuh korban jiwa dulu? Pernyataan itu menunjukkan ketidakpahaman terhadap hukum,” ujar Moh Sy. Maulana. - Dugaan Keberpihakan Polres Sumenep
Korban menduga adanya keberpihakan dalam penjatuhan sanksi yang terlalu ringan. Mereka berencana membawa kasus ini langsung ke Kapolri.
“Kami akan menempuh jalur hukum lebih tinggi agar keadilan ditegakkan,” tegasnya. - Permintaan Pemeriksaan Psikologis
Karena diduga bukan pelanggaran pertama, korban meminta Bripka Achmad Faizal menjalani pemeriksaan psikologis.
“Kami menduga ada masalah psikologis yang harus diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.
Kasus ini bermula ketika korban, Faqih, hendak membuat laporan kehilangan di Polsek Sumenep Kota. Namun, Bripka Achmad Faizal diduga bersikap arogan dengan membentak korban, bahkan mengancam dengan ajakan carok (duel menggunakan celurit).
Insiden ini memicu keributan di Mapolsek Sumenep dan berujung pada laporan terhadap Bripka Achmad Faizal. Korban berharap pelaku dijatuhi hukuman yang lebih berat demi memberi efek jera. Namun, putusan sidang kode etik justru menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan disiplin di kepolisian.
Tindakan arogan dan ancaman yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, sebagaimana diatur dalam beberapa regulasi berikut:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur tugas dan kewajiban anggota kepolisian dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
- Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang menyebutkan bahwa anggota Polri harus bertindak profesional, tidak arogan, dan menjaga kehormatan institusi.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 tentang Pemaksaan dengan Ancaman Kekerasan, yang dapat diterapkan jika terbukti ada ancaman terhadap warga sipil.
Untuk memastikan keadilan bagi korban dan menjaga citra institusi kepolisian, Polres Sumenep diharapkan mengambil langkah tegas, antara lain:
- Meninjau ulang putusan sidang KKEP dan mempertimbangkan sanksi yang lebih berat.
- Melakukan mutasi terhadap Bripka Achmad Faizal agar tidak bertugas di wilayah yang sama.
- Mengadakan pemeriksaan psikologis terhadap pelaku guna menilai apakah ada indikasi gangguan emosional yang mempengaruhi kinerjanya.
- Meningkatkan pengawasan terhadap anggota kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang aparat yang seharusnya melindungi dan melayani masyarakat, tetapi justru bertindak arogan. Masyarakat berharap Kapolri turun tangan untuk memastikan keadilan ditegakkan.
“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Kami ingin Kapolri tahu bahwa kami sebagai korban tidak mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tegas Moh Sy. Maulana.
Keputusan yang diambil dalam kasus ini akan menjadi cerminan bagaimana institusi kepolisian menegakkan disiplin di internalnya. Jika tidak ada tindakan tegas, kepercayaan publik terhadap kepolisian bisa semakin menurun.




