SUMENEP, MPD – Kepercayaan yang dibangun sejak masa sekolah runtuh setelah sahabat dekat, sebut saja Kekel (nama samarannya), ternyata melakukan tindakan yang merugikan. Kejadian ini menimbulkan kekecewaan mendalam yang selama ini menganggap Kekel sebagai sosok teman dari sekolah.
Awal mula kejadian pada 9 Januari 2025, ketika Kekel meminjam uang sebesar Rp 1 juta untuk menebus ponselnya yang digadaikan. Kekel berjanji menjadikan ponsel tersebut sebagai jaminan uang yang dipinjam. Namun, hingga kini ponsel yang dijanjikan tidak pernah diberikan, dan uang yang dipinjam juga tak kunjung dikembalikan, sedangkan uang tersebut juga sangat dibutuhkan.
Saat itu Kekel berjanji hanya butuh waktu 10 menit untuk mengambil ponselnya. Tapi hingga subuh, dia hanya sibuk bermain judi online dengan ponselnya. Setelah itu dia pergi dan sampai sekarang tidak bisa dihubungi lagi.
Baca Juga: Mencari Keadilan: Polres Sumenep Digugat Rp 1 Miliar di PN Sumenep
Niat baik untuk membantu teman malah kenak tipu, uang yang dipinjam Kekel seharusnya digunakan untuk membayar tukang yang memperbaiki rumah roboh akibat hujan deras. Namun nomor teleponnya Kekel kini tidak aktif. Sebagai korban pasti merasa sangat dipermainkan dan dirugikan atas perbuatan Kekel, karena uang itu sangat dibutuhkan.
Lebih mengecewakan lagi, upaya mencari bantuan untuk solusi kepada saudara sepupunya Kekel yang merupakan pejabat pemerintah, agar bisa mendapatkan uang untuk bayar tukang tidak membuahkan hasil. Saudaranya juga tidak mau tahu. Bahkan, ia mengaku pernah menjadi korban kebohongannya juga. Hal itu menunjukkan perbuatan Kekel melawan hukum sudah ada korban lainnya.
Perlu diketahui, bahwa penipu cenderung bersikap manipulatif, tidak jujur, dan sering mengabaikan dampak tindakannya terhadap orang lain. Dalam kasus ini, Kekel diduga menggunakan berbagai tipu muslihat untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Penipuan seperti itu tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menghancurkan hubungan kepercayaan yang telah terjalin lama. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada, bahkan terhadap orang terdekat pun, karena kejahatan sering terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan.
Kasus ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Selain itu, penggunaan uang pinjaman untuk berjudi juga melanggar ketentuan hukum terkait perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP. Judi online, sebagai salah satu bentuk perjudian ilegal, juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jadi, perbuatan yang dilakukan Kekel dapat dilaporkan ke kepolisian setempat dengan dasar tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Bukti-bukti seperti percakapan, transfer uang, atau saksi dapat digunakan untuk mendukung laporan.
Berita ini dimuat agar menjadi pelajaran bagi kita bersama untuk lebih berhati-hati, bahkan terhadap orang terdekat. Dalam hubungan kepercayaan, penting untuk tetap waspada dan melakukan verifikasi terhadap setiap permintaan bantuan finansial. Jika menjadi korban penipuan, jangan ragu untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan dan memberikan efek jera terhadap pelaku.








