SUMENEP MPD – Berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil investigasi media, masih banyak ditemukan berbagai macam modus pungutan yang terjadi di satuan pendidikan dalam program wajib belajar 12 tahun. Praktik ini mengakibatkan beban tambahan bagi para siswa, orang tua, dan wali murid, yang bertentangan dengan prinsip pendidikan gratis yang diusung oleh pemerintah.
Maka dari itu, dalam memberantas pungutan liar (Pungli) di sekolah dan mewujudkan program Pemerintah wajib belajar 12 tahun, dibutuhkan peran aktif dari masyarakat dan pihak yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan menindak tegas bagi pihak yang terbukti melanggar aturan.
Dilansir dari [ombudsman.go.id](https://ombudsman.go.id) dengan judul “Pemberantasan Pungli di Sekolah,” fungsi sekolah dapat dilihat dari berbagai aspek. Dari aspek sosiologis, fungsi sekolah adalah sebagai lembaga pendidikan yang menempatkan guru sebagai pendidik, menggantikan peran orang tua yang sibuk dengan pekerjaan. Guru yang digaji oleh negara dari uang pajak rakyat dituntut memiliki profesionalisme dalam mendidik, mengajar, dan membimbing peserta didik. Bukan malah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya di sekolah.
Baca Juga: Cegah Pungli dan Gratifikasi: UPP Saber Pungli Polres Sumenep Lakukan Sosialisasi
Dari aspek psikologis, sekolah berperan sebagai lembaga formal yang mengajari, mengelola, dan mendidik peserta didik agar memiliki kepribadian dan tingkah laku yang baik. Aspek pelayanan publik menunjukkan bahwa sekolah adalah tempat memberikan pelayanan akademik kepada peserta didik, meliputi pendidikan, pengajaran, dan pembimbingan.
Sekolah jangan dijadikan tempat melakukan pungutan untuk kepentingan pribadi dan kelompok, dalam perikrutan siswa baru dengan modus pendaftaran sekolah seperti uang pendaftaran, uang bangku sekolah, uang baju sekolah, uang daftar ulang dan uang bangunan.
Sementara pungutan yang sering dilakukan saat kegiatan belajar mengajar di sekolah adalah uang SPP/uang komite, uang les, uang buku ajar, uang LKS, uang ekstrakurikuler, uang OSIS, uang study tour, uang perpustakaan, uang pramuka, uang PMI, uang kalender, dana kelas, uang koperasi dan uang denda tidak mengerjakan PR.
Sedangkan pada tahap jelang lulus sekolah, terdapat berbagai pungutan seperti uang UNAS, uang try out, uang bimbingan belajar, uang perpisahan, uang foto, uang membeli kenang-kenangan, dan uang wisuda, dan sebagainya.
Menurut Muhammad Ali (2009), fungsi sekolah ada empat: memberi layanan akademik, mengembangkan keterampilan, mengajarkan kerjasama sosial, dan membantu peserta didik mewujudkan cita-cita. Pelayanan publik di sekolah mencakup pelayanan akademik dan non-akademik, termasuk perpustakaan, laboratorium, kantin, dan layanan kesehatan (UKS).
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012. Pungutan didefinisikan sebagai penerimaan biaya pendidikan yang bersifat wajib dan mengikat, sementara sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Pungutan diperbolehkan asalkan memenuhi ketentuan Pasal 8 dan tidak melanggar Pasal 11 dalam peraturan tersebut.
Maka dari itu, selain sumbangan dan bantuan, kegiatan pungutan yang dilakukan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum harus dipantau oleh pihak yang berwenang, khususnya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), yang dibentuk pada 20 Oktober 2016 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016. Satgas ini bertugas memberantas pungli secara efektif dan efisien, termasuk melakukan operasi tangkap tangan dan memberikan rekomendasi sanksi kepada pelaku pungli.
Bula terbukti nantinya, para pelaku pungli di sekolah dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 tahun. Pasal 368 KUHP mengancam pelaku dengan hukuman maksimal sembilan bulan, sementara Pasal 423 KUHP mengancam PNS dengan hukuman maksimal enam tahun penjara. Hukuman administratif juga dapat dikenakan sesuai dengan Pasal 54 hingga 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pemberantasan pungli dapat dilakukan melalui pencegahan dan penindakan. Pencegahan melibatkan sosialisasi, penegakan norma kesusilaan, transparansi pengelolaan anggaran, dan menghindari penyimpangan anggaran. Penindakan dilakukan dengan menjerat pelaku sesuai peraturan perundang-undangan.
Kanal pengaduan pungutan liar tersedia melalui berbagai instansi, termasuk [laporpungli.kemdikbud.go.id](http://laporpungli.kemdikbud.go.id) dan tim Saber Pungli melalui [lapor@saberpungli.id](mailto:lapor@saberpungli.id) atau Call Center 0821 1213 1323. Pengaduan juga dapat dilaporkan ke Ombudsman RI melalui [pengaduan@ombudsman.go.id](mailto:pengaduan@ombudsman.go.id), Call Center 082137373737, dan SMS Center 137.
Dengan penegasan dan langkah-langkah ini, diharapkan pungli di sekolah dapat diberantas, sehingga program wajib belajar 12 tahun dapat terlaksana tanpa beban biaya tambahan bagi siswa dan orang tua.





