SUMENEP MPD – Seorang pria warga Cabbiya, Kecamatan Talango, Sumenep, Jawa Timur, telah melaporkan mantan istrinya ke Polres Sumenep atas dugaan pencemaran nama baik melalui video yang diunggah di media sosial TikTok. Laporan kepolisian itu dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/113/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 22 Februari 2025.
Pelapor, Ferdy Ansya Asi Budiyanto (37), sesuai KTP beralamat di Dusun Kalerker, Desa Batu Belah Barat, Kecamatan Dasuk. Berdasarkan laporan diatas, terlapor Ria Kamelia Dewi, warga Dusun Galis, Desa Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan, di duga melanggar Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini bermula dari unggahan akun TikTok @camelia.dewi6, yang diduga milik Ria Kamelia Dewi. Dalam video berdurasi 4 menit 49 detik tersebut, terlihat foto pelapor serta bukti transfer uang dan menceritakan keburukan pelapor saat menjalin hubungan suami istri. Budiyanto mengklaim bahwa isi video tersebut dinilai mencemarkan nama baiknya dengan membahas masalah keuangan selama pernikahan mereka, yang menurutnya tidak sesuai fakta.
Baca Juga: Sidang Gugatan Erfandi Terhadap Polres Sumenep Diharapkan Disiplin Waktu
Permasalahan aib keluarga tidak sepantasnya diumbar ke publik, terlebih jika hal tersebut bertujuan menjatuhkan martabat seorang mantan suaminya sendiri. Sedangkan Budiyanto menegaskan bahwa selama berumah tangga, ia selalu memberikan nafkah kepada mantan istrinya dan tidak pernah menyebutnya terlapor sebagai sosok materialistis, seperti apa yang disampaikan terlapor di dalam vedio.
Dalam video tersebut, Ria Kamelia Dewi sebagai terlapor mengungkapkan bahwa selama pernikahan, ia jarang memegang uang karena selalu dipertanyakan. Ia juga menyebut bahwa pelapor pernah meminjam emas darinya untuk kepentingan tertentu, namun terlapor menilai cara pengembaliannya dinilai tidak sopan. Selain itu, ia menyinggung uang yang telah diberikan oleh Budiyanto setelah perceraian, serta beberapa pernyataan lain dinilai menjatuhkan martabat pelapor.
Saat dikonfirmasi oleh media, Ria Kamelia Dewi membenarkan bahwa akun TikTok @camelia.dewi6 adalah miliknya. Namun, hingga berita ini diterbitkan, ia belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait unggahan video yang menjadi dasar Budiyanto untuk membuat laporan di Polres Sumenep, karena dirinya merasa sudah Dijelek-jelekkan melalui konten tiktok.
“Iya benar, Iya sdah, ini sya, Iya jka sdah jlan prosesnya,” jawabnya terlapor saat dikonfirmasi media, Sabtu 22 Februari 2025.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Unggahan yang bersifat pribadi dan menyinggung pihak lain dapat berujung pada konsekuensi hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan ini. Masyarakat diimbau untuk menggunakan media sosial secara bijak agar terhindar dari permasalahan hukum serupa.




