Hairul Anwar Soroti Perda Perlindungan Pasar Tradisional

SUMENEP, MPD — Implementasi regulasi perlindungan pasar tradisional di Kabupaten Sumenep kembali menjadi perhatian legislatif. DPRD Kabupaten Sumenep menilai pemerintah daerah perlu memperkuat pengawasan dan penegakan aturan agar keseimbangan antara pertumbuhan pasar modern dan keberlangsungan pasar rakyat tetap terjaga.

Sebagai anggota Komisi I DPRD Sumenep H. Hairul Anwar menegaskan, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 sejatinya telah memberikan landasan hukum yang cukup jelas terkait perlindungan kebudayaan pasar tradisional, termasuk pengaturan keberadaan pasar modern.

Menurutnya, substansi regulasi tersebut tidak hanya mengatur aspek administratif pendirian pasar, tetapi juga memuat prinsip perlindungan ekonomi kerakyatan melalui pengaturan zonasi dan jarak antar pusat perdagangan.

Baca Juga: Hosnan Abrari Paparkan Arah Strategis Prolegda 2026

“Perda ini sudah mengatur secara tegas, termasuk soal jarak antara pasar modern dan pasar tradisional sebagai bentuk perlindungan. Tapi faktanya, di lapangan masih banyak yang perlu dievaluasi,” ujar Hairul Anwar kepada media usai mengikuti rapat paripurna nota penjelasan Bupati atas tiga Raperda Kabupaten Sumenep, Senin (13/4/2026).

Hairul menilai, disparitas antara pasar modern dan pasar tradisional saat ini masih cukup kentara, baik dari sisi infrastruktur, kenyamanan, kebersihan, maupun daya saing layanan. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi tantangan serius bagi keberlangsungan ekonomi pedagang kecil.

Ia menekankan bahwa pasar tradisional bukan semata ruang transaksi ekonomi, melainkan juga ruang sosial budaya yang memiliki nilai historis dalam kehidupan masyarakat.

“Pasar tradisional ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga bagian dari budaya dan kehidupan masyarakat. Kalau tidak dilindungi secara serius, bisa kalah bersaing,” tegas politisi Partai Amanat Nasional tersebut.

Dalam konteks itu, DPRD Kabupaten Sumenep mendorong pemerintah daerah agar tidak hanya fokus pada pertumbuhan investasi sektor perdagangan modern, tetapi juga melakukan intervensi kebijakan yang berpihak pada penguatan pasar rakyat.

Langkah tersebut, kata Hairul, dapat diwujudkan melalui pengetatan pengawasan izin usaha pasar modern, evaluasi kepatuhan terhadap aturan zonasi, serta peningkatan kualitas sarana dan prasarana pasar tradisional.

“Pemerintah harus hadir menjaga keseimbangan. Di satu sisi investasi tetap jalan, tapi di sisi lain pasar tradisional juga harus diperkuat, baik dari segi sarana, kebersihan, maupun kenyamanan,” tambahnya.

DPRD Sumenep, lanjut Hairul, akan terus mengawal pelaksanaan Perda tersebut agar implementasinya tidak berhenti pada aspek normatif, tetapi benar-benar memberikan perlindungan nyata bagi pedagang kecil dan masyarakat.

Dengan kebijakan yang terukur dan konsisten, keberadaan pasar modern dan pasar tradisional diharapkan dapat tumbuh berdampingan secara sehat, tanpa menghilangkan identitas lokal yang telah lama menjadi karakter ekonomi masyarakat Sumenep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *