SUMENEP, MPD — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menetapkan 31 Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2026 sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperluas perlindungan hukum bagi masyarakat.
Penetapan agenda legislasi tersebut disahkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sumenep, Jumat (10/4/2026), dengan melibatkan seluruh unsur khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Forum tersebut menjadi momentum penting dalam menyusun arah kebijakan hukum daerah yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ketua Bapemperda DPRD Sumenep, Hosnan Abrari, menjelaskan bahwa Prolegda 2026 tidak semata berisi rancangan peraturan daerah (raperda) baru, tetapi juga mencakup sejumlah pembahasan regulasi yang belum tuntas pada tahun sebelumnya. Menurutnya, keberlanjutan pembahasan raperda lama merupakan konsekuensi administratif dan normatif yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Respon DPRD Sumenep Terhadap Aspirasi Pengawasan Hiburan Malam
“Tidak semua baru, karena ada beberapa yang tahun 2025 belum terselesaikan dan masih berproses di provinsi. Sesuai aturan, itu harus dimasukkan,” ujar Hosnan.
Ia menegaskan, seluruh raperda yang telah masuk dalam daftar Prolegda 2026 diposisikan sebagai agenda prioritas. Meski demikian, proses pembahasan di tingkat legislatif akan tetap mempertimbangkan aspek kesiapan substansi dan kelengkapan dokumen pendukung.
Hosnan menilai, keberadaan naskah akademik, hasil harmonisasi regulasi, serta sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat menjadi prasyarat penting agar produk hukum daerah yang dihasilkan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga memiliki efektivitas implementasi.
“Semua prioritas, tetapi pelaksanaannya melihat kesiapan. Kalau syarat tidak lengkap, tentu akan dieliminasi,” tegasnya.
Dalam susunan Prolegda 2026, DPRD Sumenep juga memasukkan sejumlah raperda yang menyentuh aspek perlindungan sosial, di antaranya regulasi tentang pencegahan kekerasan dalam rumah tangga serta penguatan perlindungan anak. Kehadiran regulasi tersebut dinilai relevan untuk menjawab kebutuhan perlindungan hukum terhadap kelompok rentan di tengah perubahan sosial yang semakin kompleks.
Selain itu, sejumlah raperda yang sebelumnya belum rampung tetap dipertahankan dalam agenda legislasi tahun ini. Penyelesaian pembahasan masing-masing rancangan akan sangat ditentukan oleh efektivitas kerja panitia khusus (pansus) yang dibentuk untuk mendalami substansi aturan.
“Semua tetap kita masukkan. Soal selesai atau tidak, itu kembali ke pansus,” katanya.
DPRD Sumenep berharap seluruh agenda legislasi tahun 2026 dapat terlaksana secara optimal dan terukur. Dengan perencanaan yang sistematis, berbasis kebutuhan publik, dan berorientasi pada kepastian hukum, Prolegda diharapkan menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan daerah yang responsif, akuntabel, dan berkelanjutan.








