Kakak Kandung Rudapaksa Adiknya Sendiri Hingga Hamil, Pelaku Diamankan Polres Sumenep 

SUMENEP PDN – Perbuatan bejat sifat manusia yang menyerupai sifat binatang, seorang kakak kandung melakukan Rudapaksa terhadap adiknya sendiri. Atas perbuatannya, Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil mengamankan pelaku rudapaksa tersebut di Denpasar Bali.

Berdasarkan jumpa pers dan pers rilis Humas Polres Sumenep, Senin 23 September 2024 menerangkan bahwa, pelaku Rudapaksa tersebut ditangkap berdasarkan LP/B/213/IX/2023/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jatim, tanggal 7 September 2023.

Lanjut, tempat kejadian di dalam rumah korban K (21) Dusun Taroman Desa Batang-Batang Daya Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep. Pelaku RFC (29) merupakan kakak kandung korban.

Baca Juga: Polres Sumenep Amankan Ibu Kandung Yang Menjual Putrinya Untuk Disetubuhi 

Dalam rilisnya, menjabarkan kronologi perbuatan Rudapaksa tersebut, bahwa modus operandi berawal pada hari Kamis bulan Maret sekira pukul 12.30 wib, korban melihat tersangka masuk kedalam kamar korban, tiba tiba menarik tangan korban ke ruang depan TV dan korban berkata kepada kakaknya.

“Kamu mau ngapain, saya ini saudaramu”, tidak peduli dengan pembicaraan korba, tersangka langsung mendorong korban dan melakukan hubungan intim, dan saat itu korban berteriak “berhenti kak, saya ini saudara kamu,” ungkap Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M

“Kemudian tanggal 5 September 2023 korban di bawa ke Puskesmas Batang-batang dan dites urine hasilnya positif hamil, pada saat itu korban merasa sakit perut, tiba tiba melahirkan bayi yang berjenis kelamin perempuan, namun beberapa menit kemudian bayi tersebut dinyatakan meninggal oleh dokter Puskesmas.”

“Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 sekira pukul 17.00 wita tersangka diketahui berada di dalam gudang kain yang beralamat di jalan Karya Makmur, Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar Bali. Selanjutnya unit Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka RFC, setelah diinterogasi mengakui telah rudapaksa terhadap adik kandungnya, sehingga tersangka dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Atas kasus tersebut, petugas mengamankan Barang bukti yang berupa sepotong kaos lengan pendek warna hitam dibagian dada ada gambar beruang, sepotong sarung warna hitam kombinasi warna putih dan orange.

Rudapaksa itu adalah istilah dalam hukum yang digunakan untuk merujuk pada tindakan pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan dari korban. Dalam konteks hukum pidana, rudapaksa sering diartikan sebagai pemerkosaan, di mana pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual melalui kekerasan, ancaman, atau tanpa adanya persetujuan.

Tindakan rudapaksa termasuk ke dalam tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam beberapa undang-undang di Indonesia, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pelaku rudapaksa dapat diancam dengan hukuman berat, karena kejahatan ini menyebabkan dampak fisik dan psikologis yang serius terhadap korban.

Maka dari itu atas perbuatan tersangka, petugas menjerat pelaku dengan pasal 15 ayat (1) huruf a, pasal 6 huruf b,c UU RI No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru