Kanit Pidum: Rama Dijadikan DPO, Kasat Reskrim Bungkam

SUMENEP, MPD – Pernyataan Kanit Pidum Satreskrim Polres Sumenep, AIPTU Asmuni bahwa status Rama sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha N-Max di Kabupaten Sumenep kian memantik kecurigaan media. Sedangkan Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto memilih bungkam atas konfirmasi media.

Dalam temuan investigasi media sebelumnya menunjukkan bahwa adanya ketidakselarasan antara keterangan Kanit Pidum, AIPTU Asmuni dan data perkara yang terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sumenep, bahwa nama Rama tidak sebagai DPO. Sedangkan JPU yang menangani perkara tersebut tidak merespon konfirmasi media atas nama DPO Rama.

Sedangkan, Kanit Pidum Satreskrim Polres Sumenep, AIPTU Asmuni, dalam pernyataannya menyebut bahwa nama Rama telah terbit DPO. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada publikasi resmi Polres Sumenep yang memuat nama Rama dalam daftar buronan. Sementara itu, berkas perkara yang terdaftar di SIPP PN Sumenep sama sekali tidak mencantumkan nama Rama dalam DPO.

Baca Juga: Patut Diapresiasi, Polres Sumenep Ungkap 2 Pengedar Narkoba

“Bukan lepas mas… tapi itu sudah terbit DPO,” kata AIPTU Asmuni, Rabu (30/07/2025). Saat ditanya alasan tidak adanya publikasi status DPO, Asmuni hanya menyebut kasus tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat, meski faktanya perkara ini terdaftar di SIPP pada 25 Juni 2025, ketika ia sudah menjabat Kanit Pidum beberapa bulan sebelumnya.

Keterangan Kanit Pidum yang dinilai saling bertentangan ini memperkuat dugaan media bahwa ada upaya sistematis melindungi Rama dari proses hukum. Sedangkan dalam sidang yang berjalan, dua terdakwa, Aminullah bin Mat Dilah dan Baini bin Jalal, sejak awal pemeriksaan telah menyebut nama Rama sebagai pemberi perintah pencurian. Namun, nama Rama tidak muncul dalam dakwaan. Maka dari itu, diduga ada rekayasa dalam BAP tersebut.

“Saya sudah sebut nama Rama kepada penyidik sejak awal. Tapi saya kaget disaat disidangkan di PN Sumenep dalam dakwaan tidak disebut nama Rama,” ungkap salah satu terdakwa dari balik Lapas Sumenep. Kedua terdakwa juga mendengar laporan informasi adanya aliran dana puluhan juta rupiah dari Rama untuk “mengondisikan” kasus ini.

Pernyataan Asmuni terkait terbitnya DPO Rama dan tidak ada publikasi status DPO Rama dinilai sebagai bentuk ketidaktransparanan penyidik, atau pernyataan Kanit Pidum itu dinilai bohong. Maka dari itu semua, mendesak Polda Jawa Timur untuk segera melakukan audit investigasi, jangan biarkan oknum penyidik mencoreng nama institusi kepolisian.

Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ada indikasi kuat bahwa status DPO Rama hanyalah formalitas di atas kertas atau pembohongan kepada media. Jika benar oknum penyidik yang menyalahgunakan wewenangnya untuk melindungi pelaku dengan imbalan suap, ini kejahatan serius yang merusak kepercayaan publik, yang harus dibersihkan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Sumenep dan PLT Kasi Humas masih memilih bungkam meski sudah dikonfirmasi oleh media. Publik menilai diamnya pihak Polres Sumenep memperkuat dugaan adanya praktik rekayasa hukum. Kini, semua pihak menunggu langkah tegas Polda Jawa Timur: apakah misteri Rama akan benar-benar diungkap atau kembali tenggelam dalam praktik penegakan hukum yang penuh kompromi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru