SUMENEP PDN – Dalam giat jumpa pers yang digelar di Mapolres Sumenep, Kamis 10 Oktober 2024, Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/251/X/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pada 9 Oktober 2024, tersangka adalah suami korban yang berinisial ME (38 tahun) diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan terhadap istrinya, yang berinisial SW (46 tahun), hingga korban meninggal dunia akibat luka serius yang disebabkan oleh senjata tajam jenis celurit.
Dalam rilis yang diterima dari Humas Polres Sumenep, kronologi kejadian diuraikan secara rinci. Kejadian bermula pada 9 Oktober 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, di Dusun Barunan, Desa Gadding, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep. Saat itu, tersangka yang berada di bawah pengaruh narkoba melihat istrinya keluar rumah.
Baca Juga: Karena Tidak Melayani Suami, Istri Dianiaya Hingga Meninggal Dunia
Terjadi cekcok mulut, di mana korban menyatakan ingin pergi dari rumah karena sudah tidak betah. Amarah tersangka memuncak ketika korban menolak untuk kembali, sehingga tersangka langsung membacok istrinya berkali-kali menggunakan celurit. Akibat penganiayaan tersebut, SW mengalami luka parah hingga meninggal dunia.
Karena perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka ME hanya dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3), (2), dan (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pasal 44 mengatur tentang tindak kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dengan rincian sebagai berikut:
1. Pasal 44 Ayat (1):
Setiap pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menyebabkan luka berat atau kematian dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp15.000.000,00.
2. Pasal 44 Ayat (2):
Jika kekerasan tersebut menyebabkan luka berat, pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,00.
3. Pasal 44 Ayat (3):
Jika kekerasan tersebut mengakibatkan kematian, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp45.000.000,00.
Berdasarkan kronologi kasus yang telah diungkap, penganiayaan yang dilakukan oleh ME masuk dalam kategori yang diatur oleh Pasal 44 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 karena tindakan tersangka mengakibatkan korban meninggal dunia. Oleh karena itu, tersangka berpotensi menerima hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, pihak Polres Sumenep juga menegaskan bahwa tersangka positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes yang dilakukan oleh petugas. Hal ini memperkuat motif dan latar belakang tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka. Dalam penanganan kasus ini, Polres Sumenep menyita barang bukti berupa celurit, pakaian korban yang berlumuran darah, serta hasil tes narkoba tersangka untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Dampak Hukum: Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga, khususnya kekerasan yang mengakibatkan kematian. Pasal 44 UU PKDRT memberikan dasar hukum yang kuat untuk menjerat pelaku dengan sanksi berat guna memberikan efek jera serta memastikan keadilan bagi korban.
Selain Pasal Pasal 44 UU PKDRT tersebut yang diterapkan Kepolisian Polres Sumenep, pasal terkait penggunaan dan kepemilikan sajam yang diduga tidak berijin yang digunakan pelaku untuk membunuh korban dan pasal penggunaan narkoba yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika, juga bisa dijadikan pertimbangan untuk memberatkan saksi hukum kepada pelaku.
Penerapan pasal tersebut merupakan langkah tegas yang harus diambil oleh pihak kepolisian untuk memberatkan pelaku kasus KDRT yang menghilangkan nyawa Istri sendiri dengan menggunakan Sajam berupa celurit, terutama di wilayah Sumenep guna untuk memberikan efek jerah terhadap pelaku, agar orang lain dan pelaku tidak lagi mengulangi perbuatan yang serupa.
Maka dari itu, pihak keluarga korban dan masyarakat luas berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan memberikan hukuman setimpal bagi pelaku kekerasan yang telah merenggut nyawa istri sendiri. Tersangka saat ini ditahan di Polres Sumenep untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi deretan tambahan jumlah kasus KDRT di wilayah hukum Polres Sumenep, perbuatan yang buta hati tersebut harus dijadikan evaluasi bagi kita sebagai kepala rumah tangga, seharusnya kepala keluarga bisa menjadi pelindung bagi istri dan anak-anaknya. Bila kita mendapatkan permasalahan harus disikapi dengan bijak dan jangan menggunakan emosional yang akan membutakan mata hati kita dalam menyelesaikan sebuah permasalah yang terjadi di dalam rumahtangga nya.








