Ketua P2NOT Pertanyakan Temuan Puluhan Kg Sabu di Masalembu

SUMENEP, MPD — Publik kembali diguncang oleh pertanyaan besar terkait temuan narkotika jenis sabu seberat puluhan kilogram di perairan Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep. Barang bukti yang disebut-sebut mencapai puluhan kilogram tersebut telah diambil alih oleh Polda Jawa Timur dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur, namun hingga kini keberadaannya tidak jelas.

Ketua Pusat Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang (P2NOT), Zamrud, melalui akun media sosial TikTok miliknya, secara tegas mempertanyakan kelanjutan proses hukum dan keberadaan barang bukti bernilai tinggi itu.

“Saya mempertahankan terkait barang bukti sabu yang beratnya hampir 60 kg, yang hingga saat ini belum ada pers rilis. Proses hukumnya bagaimana? Lalu keberadaan barang haram tersebut bagaimana? Jangan sampai barang itu justru dimanfaatkan oleh oknum penegak hukum yang tidak bertanggung jawab, apalagi sampai didistribusikan kembali,” ujarnya.

Baca Juga: 2 Pengguna Sabu Ditangkap, Usut Bandarnya!

Zamrud menilai, ketiadaan keterangan resmi dari pihak berwenang memunculkan dugaan buruk di tengah masyarakat. Ia mengingatkan bahwa jumlah barang bukti tersebut memiliki potensi peredaran yang sangat besar, yang akan mengancam masa depan generasi bangsa.

“Barang bukti ini tidak main-main. Dengan jumlah sebanyak itu, bisa memenuhi kebutuhan peredaran di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur. Jika satu kabupaten saja diedarkan 1 kilogram, masih ada sisa dari barang haram tersebut,” pungkasnya.

Atas dasar itu, Zamrud mendesak Polda Jawa Timur dan BNN Jawa Timur untuk segera memberikan penjelasan resmi kepada publik, sekaligus memastikan bahwa barang bukti tersebut diamankan sesuai prosedur hukum. Ia menekankan pentingnya transparansi penegakan hukum agar tidak menimbulkan kecurigaan atau persepsi negatif terhadap aparat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jawa Timur maupun BNN Jawa Timur belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait perkembangan penanganan kasus dan keberadaan barang bukti narkotika tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru