Laporan Jalan Di Tempat: Kuasa Hukum Ancam Demo Dan Laporkan Polres Sumenep

SUMENEP, MPD – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana sebesar Rp50 juta oleh oknum guru PNS berinisial Ahmad menuai sorotan. Lambatnya kinerja penyidik Satreskrim Polres Sumenep menjadi pertanyaan besar dari pihak pelapor maupun kuasa hukumnya.

Kasus ini bermula dari laporan Tsabit Hasan (44), warga Dusun Somber, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, yang merasa dirugikan setelah menyetorkan uang Rp50 juta kepada Ahmad untuk kerja sama bisnis jual beli laptop. Dana tersebut ditransfer melalui Bank BRI Unit Sapudi pada 22 Februari 2023, dengan janji akan dikembalikan dalam waktu satu minggu. Namun hingga kini, janji itu tidak terealisasi.

Laporan resmi atas peristiwa tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/B/47/III/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 2 Maret 2024.

Baca Juga: Gugatan Erfandi vs Polres Sumenep, Penggugat Dituduh Wartawan Tidak Terdaftar

Dalam konferensi pers di Posko Basecamp Lidik Hukum dan HAM pada Jumat (25/4/2025), kuasa hukum korban, A. Efendi, S.H., yang akrab disapa Pepeng, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan perkara oleh penyidik Polres Sumenep.

“Saya akan minta Polres Sumenep segera tetapkan tersangka. Kalau perlu, kami akan lakukan aksi demonstrasi di depan Mapolres dan melaporkan ke Propam,” tegasnya kepada awak media.

Pepeng juga menilai ada kejanggalan dalam penanganan laporan kliennya. Menurutnya, hingga lebih dari satu tahun berlalu, belum ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima.

Tak berhenti di situ, Pepeng berencana menyurati Kementerian Agama RI dan Kemenag Sumenep untuk meminta tindakan terhadap Ahmad yang berstatus sebagai guru PNS. Ia menilai tindakan terlapor telah mencoreng nama baik institusi pendidikan.

“Jika benar ada tiga laporan pidana dan satu gugatan perdata terhadap orang yang sama, tapi tak kunjung diproses, ada apa dengan Satreskrim Polres Sumenep? Kenapa seolah kebal hukum?” sindirnya.

Pepeng juga mengungkap dugaan adanya praktik suap dalam proses penyidikan, meski belum disertai bukti konkret. Ia menyebut, baru setelah kasus ini disorot publik, penyidik mulai menunjukkan respons.

“Selama ini saya sudah berkali-kali koordinasi, tapi jawabannya selalu ‘masih menunggu’. Setelah saya viralkan, baru penyidik bicara soal pemeriksaan saksi. Selama ini mereka kerja apa?” ujarnya dengan nada kesal.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang masing-masing diancam pidana penjara maksimal empat tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi, penyidik Ansori meminta media untuk datang ke Mapolres Sumenep untuk melakukan konfirmasi sedangkan Kanit Pidter, IPDA Okta Afriasdiyanto belum memberikan tanggapan konfirmasi media.

“Langsung ke kantor ya mas kalo mau konfirmasi,” jawab penyidik menanggapi konfirmasi media melalui chat WhatsAppnya, Jumat malam 25 April 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *