JAKARTA MPD – Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan nomor urut 02, Mathur Husyairi-Jayus Salam, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/12/2024). Gugatan tersebut ditujukan kepada paslon nomor urut 01, Lukman Hakim-M. Fauzan Jakfar, atas dugaan pelanggaran selama pelaksanaan Pilkada Bangkalan.
Bertempat di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, gugatan tersebut didaftarkan langsung oleh Mathur Husyairi bersama tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Rohman, SH, Fahri, Risang, dan Bayu. Gugatan ini mengangkat sejumlah isu utama, termasuk dugaan praktik politik uang (money politics) yang disebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Mathur Husyairi menyampaikan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat berupa video, rekaman suara, serta pengakuan masyarakat yang menunjukkan adanya praktik politik uang di seluruh wilayah Bangkalan, meliputi 18 kecamatan, 273 desa, dan 8 kelurahan.
Baca Juga: Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti ketidaknetralan penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan, mulai dari KPPS, PPK, hingga KPU Bangkalan. Mathur mengungkapkan bahwa calon wakil bupati dari paslon 01 pernah menjabat sebagai Ketua KPU Bangkalan selama tiga periode atau 15 tahun, yang dianggap berpotensi memengaruhi integritas sistem pemilu.
“Kami juga menemukan hubungan antara anggota KPU dan Panwascam dengan KONI, yang masih aktif di organisasi tersebut. Hal ini menunjukkan konflik kepentingan yang signifikan,” ujar Mathur.
Selain dugaan politik uang, tim penggugat juga menyoroti manipulasi tingkat kehadiran pemilih. Berdasarkan data mereka, tingkat kehadiran pemilih yang sebenarnya diperkirakan hanya sekitar 50-55 persen, namun dilaporkan mencapai 71,73 persen. Bahkan, ditemukan sejumlah TPS dengan tingkat kehadiran hingga 90-100 persen, dan ada yang melebihi 102 persen.
“Ini sangat tidak masuk akal, terutama dengan kondisi daftar pemilih tetap (DPT) yang penyebarannya tidak merata,” tambahnya.
Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta MK untuk mendiskualifikasi kemenangan paslon nomor urut 01. Sebagai alternatif, mereka juga mengajukan pemungutan suara ulang (PSU) di sekitar 700 TPS.
Mathur berharap gugatan ini dapat memberikan keadilan bagi masyarakat Bangkalan. “Kami akan terus menyiapkan bukti tambahan dan berharap gugatan ini lolos dari tahap dismissal serta masuk ke tahap pembuktian,” tegasnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Jumat, 17 Desember 2024. Mathur dan timnya optimis bahwa perjuangan mereka dapat membuahkan hasil yang terbaik. “Mohon doa dari masyarakat Bangkalan agar kami dapat memberikan keadilan,” tutupnya.








