MPD SUMENEP – Para pedagang di Pasar Anom Sumenep kini merasa resah setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) menangkap aksi sejumlah orang yang mengambil kotak kayu di malam hari di salah satu kios sayuran milik yang berinisial ‘Q’. Insiden tersebut membuat kekhawatiran pedagang meningkat terkait keamanan barang dagangan mereka di pasar tradisional tersebut.
Dalam rekaman CCTV terlihat jelas sejumlah orang mengambil kotak kemasan buah atau sayur yang terbuat dari kayu pada Sabtu malam, 29 Juni 2024, sekitar pukul 20.17 WIB. Informasi ini dihimpun media dari salah satu warga Sumenep yang melaporkan dugaan pencurian barang milik pedagang di pasar Anom.
Pemilik kios sayuran, yang berinisial Q, menyatakan ketidakpuasannya atas kejadian aksi sejumlah orang yang mengambil barang miliknya dan dilakukan di malam hari tanpa ada kordinasi terlebih dahulu kepadanya.
Baca Juga: Kucing Busok Pulau Raas Jadi Ikon Pilkada Sumenep 2024
“Saya tidak terima kalau ada orang yang mengambil barang milik saya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Barang itu masih saya pergunakan untuk pembatas dagangan saya agar tidak diganggu oleh pengunjung pasar yang parkir sembarangan,” ujar Q saat dikonfirmasi oleh media, Selasa 2 Juli 2024.
Q menunjukkan rekaman aksi pencurian tersebut yang terekam CCTV kepada media, menekankan bahwa ini bukan kali pertama insiden serupa terjadi. “Ini sudah kedua kali di kios kami, sebelumnya ada yang membakar barang di depan kios hingga kamera CCTV rusak,” tambahnya.
Q berharap melalui pemberitaan ini ada tindakan cepat dari pengelola Pasar Anom Sumenep untuk meningkatkan keamanan. “Perbuatan mencuri ini bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga menimbulkan ketidaknyamanan. Diperlukan peningkatan pengawasan dan tindakan tegas dari pihak yang berwenang,” tegasnya.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pencurian diatur dalam Pasal 362 hingga Pasal 364, yang menyatakan bahwa pencurian diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda, dengan pemberatan jika dilakukan pada malam hari, oleh dua orang atau lebih, atau dengan merusak.
Kepala pengelola Pasar Anom, Ibnu, merespon baik konfirmasi media. “Terima kasih atas informasinya, akan saya tindaklanjuti nantinya karena sampai saat ini belum ada laporan langsung kepada saya,” jawabnya.
Para pedagang berharap dengan langkah konkret dari pengelola dan penegakan hukum yang tegas, Pasar Anom dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua pedagang dan pengunjung.





