SUMENEP, MPD – Pemerintah Kabupaten Sumenep menunjukkan kepatuhan terhadap asas legalitas dan prinsip kepastian hukum dengan melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 165/G/2023/PTUN.SBY jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Surabaya Nomor 38/B/2024/PT.TUN.SBY, dalam perkara sengketa pemberhentian Kepala Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa.
Langkah hukum konkret yang diambil Pemkab Sumenep dalam jalankan putusan hukum inkrah PTUN berupa pencabutan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/265/Kep/435.013/2025 tentang Pemberhentian Kepala Desa Gelaman, serta melakukan perubahan terhadap Keputusan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih hasil Pilkades serentak tahun 2019. Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/180/KEP/013/2025.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Hizbul Wathan, S.H., M.H., menyatakan bahwa pelaksanaan putusan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan, Sanrawi, menyelesaikan masa pidananya dan dinyatakan bebas berdasarkan Surat Bebas Nomor: WP15.PAS.PAS.36.PK.05.04-897.
Baca Juga: Bupati Sumenep Genjot Digitalisasi UMKM Demi Ekonomi Inklusif
TikTok: https://vt.tiktok.com/ZSBh3Q17S/
“Kita telah melaksanakan putusan dengan mencabut Keputusan Bupati atas Pemberhentian Kepala Desa Gelaman Kecamatan Arjasa dan melakukan Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Tahun 2019 dengan Keputusan Bupati Sumenep Nomor : 100.3.3.2/180/KEP/013/2025 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bupati Sumenep Nomor : 188/484/KEP/435.012/2019.” ungkap Wathan, Kamis 3 Juni 2025.
Permasalahan hukum yang menjerat Sanrawi bermula dari dugaan pemalsuan dokumen administrasi pada saat proses pencalonan dalam Pilkades Gelaman tahun 2019. Salah satu dokumen yang dipersoalkan adalah surat pernyataan yang menyebutkan bahwa ia tidak pernah terlibat dalam tindak pidana. Namun, data dari Pengadilan Negeri Sumenep menunjukkan bahwa Sanrawi pernah divonis satu tahun empat bulan penjara pada tahun 2008.
“Ini adalah bentuk cacat administrasi yang serius karena telah terjadi pemalsuan dokumen dalam proses pencalonan,” ujar Wathan.
Keputusan Pemkab Sumenep untuk memberhentikan Sanrawi kemudian digugat melalui mekanisme peradilan TUN. Namun, baik PTUN Surabaya maupun PT.TUN Surabaya menguatkan legalitas keputusan tersebut sebagai tindakan yang sah secara hukum dan administratif.
Wathan menegaskan bahwa langkah pemerintah daerah dalam mencabut dan merevisi keputusan sebelumnya merupakan manifestasi dari penghormatan terhadap prinsip due process of law serta bentuk konkret dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan perundang-undangan secara konsisten dan tidak diskriminatif.
“Kami tidak bertindak berdasarkan tekanan, melainkan semata-mata menjalankan aturan hukum dan melaksanakan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah),” pungkasnya.
Langkah tersebut sekaligus menjadi preseden penting bahwa kepatuhan terhadap hukum adalah bagian tak terpisahkan dari tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.





