Penyidik Harus Mengkaji Ulang Pasal Yang Diterapkan Kepada Pelaku Penganiayaan Menggunakan Sajam 

SUMENEP PDN – Penyidik Satreskrim Polres Sumenep harus mengkaji ulang pasal yang diterapkan kepada pelaku penganiaya menggunakan Sajam, sehingga menyebabkan korban terluka dibagian kepala. Hal itu demi untuk mewujudkan keadilan kepada korban dalam penegakan hukumnya.

Berdasarkan rilis Humas Polres Sumenep menerangkan bahwa, Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa telah berhasil ungkap kasus penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/3/X/2024/SPKT/POLSEK GAPURA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 2 Oktober 2024 yang dilaporkan oleh M (istri korban) umur 49 tahun warga Dusun Palegin Rt/Rw 001/014 Desa Longos Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep.

Korban bernama S (54) alamat Dusun Palegin Rt/Rw 001/014 Desa Longos Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, sedangkan tersangka berinisial J (61) dengan Alamat Dusun Palegin Rt/Rw 001/014, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Waktu dan tempat kejadian perkara pada hari Selasa tanggal 2 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 wib, di tegalan yang berlokasi di Dusun Palegin Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep.

Baca Juga: Karena Tidak Melayani Suami, Istri Dianiaya Hingga Meninggal Dunia

Humas Polres Sumenep melalui rilisnya menerangkan, bahwa motif tersangka J melakukan penganiayaan kepada korban S karena dendam pribadi.

“Kronologis kejadian berawal pada hari rabu tanggal 2 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 wib, Korban S pamit kepada istrinya pergi ke kebun untuk memanjat pohon siwalan dan mengambil air legen yang ada di atas pohon siwalan,” ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H.

Lanjut, “Sekitar pukul 15.30 wib, korban S pulang ke rumah dalam keadaan berlumuran darah dari atas kepalanya, melihat korban berlumuran darah, lalu istri korban kaget dan langsung menanyakan pada korban S ( arapa ghaneko dhika mak loka sapa ganiko se alokae), kenapa kamu kok luka, siapa yang melukai kamu, dan korban S menjawab perasaannya di sengat leba, ternyata setelah di raba kepalanya mengeluarkan darah dari kepala bagian atas, kemudian setelah menoleh ke belakang Korban, melihat J pergi meninggalkan korban S sambil memegang sebatang bambu dan senjata tajam (kapak).

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka sobek di bagian kepala kanan atas. Selanjutnya pelapor datang ke Polsek Gapura untuk melaporkan kejadian tersebut guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Akp Widiarti.

Mendapat laporan tersebut, selanjutnya unit resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang bernama J dan pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 wib, pelaku J diketahui berada dirumahnya yang beralamat di Dusun Palegin Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, kemudian J dilakukan penangkapan dan setelah diintrogasi bahwa J mengakui telah menganiaya (korban) selanjutnya J dibawa ke Kantor Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan petugas adalah 1 (satu) Buah Kapak dengan panjang 30 cm. Dalam rilis tersebut,  akibat perbuatan tersangka J hanya dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Hal itu perlu dilakukan kajian ulang atas pasal yang diterapkan pada pelaku.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ancaman penganiayaan yang menyebabkan korban luka dengan menggunakan senjata tajam, seperti kapak, pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal, bukan hanya pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dalam hal ini, ancaman pidananya dapat diperberat karena penggunaan senjata tajam yang menyebabkan luka pada korban. Berikut beberapa pasal yang relevan:

1. Pasal 351 KUHP (Penganiayaan):
– Ayat 1: Barangsiapa melakukan penganiayaan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
– Ayat 2: Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

2. Pasal 354 KUHP (Penganiayaan Berat):
– Jika penganiayaan dilakukan dengan sengaja dan menyebabkan luka berat, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana lebih berat, dengan hukuman penjara paling lama delapan tahun.

Selain itu, karena menggunakan senjata tajam, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur mengenai kepemilikan dan penggunaan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penggabungan antara pasal-pasal penganiayaan dan UU Darurat terkait senjata tajam bisa memberikan efek jerah terhadap pelaku dengan hukuman yang lebih berat bagi pelaku. Hukum harus ditegakkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *