SUMENEP MPD – Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil ungkap kasus curanmor dan mengamankan 3 pelaku beserta barang buktinya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/I/2024/Spkt Polres Sumenep/Polda Jatim, Tanggal 12 Januari 2024.
Berdasarkan rilis Humas Polres Sumenep menerangkan bahwa, waktu dan tempat kejadian kehilangan pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023, Sekira pukul 19.30 Wib, di teras rumah M. ADI IFANMOR yang beralamat di Dusun Kalerker, Desa Tambak Sari, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
Tersangka atas nama AN (24) alamat Dusun Lonangker, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, MA (20) Dusun Mondis Laok, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, MY (22) Dusun Panjalin, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, ketiganya melakukan pencurian sepeda motor dengan motif untuk dijual dan mendapatkan uang.
Baca Juga: Polsek Sumenep Kota Cegah Tawuran di Jalan Diponegoro 12 Remaja Diamankan
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menerangkan tentang kronologis kejadian tindak pidana curanmor ini melalui pers rilisnya.
“Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023, sekira pukul 17.30 Wib, tersangka AN dan MY bersama-sama berboncengan menaiki sepeda motor vario warna hitam dan membawa satu buah kunci T dengan maksud dan tujuan mencari sasaran untuk melakukan pencurian ke arah timur Kabupaten Sumenep,” ungkap Widiarti
Dia melanjutkan, “Sesampainya di Kabupaten Sumenep alamat Dusun Kalerker, Desa Tambak Sari, Kecamatan Rubaru, AN & MY melihat satu unit sepeda motor merk honda scoopy warna cokelat hitam tahun 2019, terparkir di teras rumah, lalu AN memberhentikan laju kendaraan dan turun, kemudian melakukan pencurian dengan cara merusak kontak on/of menggunakan kunci khusus ( T ) yang dibawa tersebut.
Sedangkan MY menunggu dan mengawasi di sekitar kejadian, setelah AN berhasil mengambil sepeda motor tersebut lalu pulang bersama-sama kearah Kabupaten Sampang. Selanjutnya AN menelfon MA (selaku pemilik kunci T) lalu AN bersama MA menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada BA alamat Desa Sokobanah, Kabupaten Sampang sebesar Rp.4.300.000.-
Hasil penjualan barang hasil kejahatan tersebut dibagi 3 orang para tersangka tersebut, selain itu 3 orang para tersangka setelah dilakukan interogasi mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 9 kali di wilayah hukum Polres Sumenep, dan sampai saat ini anggota resmob melakukan pengembangan dan mengumpulkan barang bukti,” jelasnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan Satu unit sepeda motor merk honda scoopy warna cokelat hitam, nopol M 4233 TB , Noka : MH1JM3120KK910985, Nosin : JM31E2905295, 4 ( empat ) buah kunci T dan 1 ( satu ) buah kunci ring.
Akibat perbuatannya ke-3 (tiga) tersangka diamankan ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke, 4e , 5e, Kuhp Jo Pasal 55 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 56 Ayat (1) dan (2) Kuhp.
Dalam kasus ini, orang yang berinisial BA selaku pembeli barang hasil curian tersangka senilai Rp 4.300.000,- terancam sebagai pelaku Penadah yang diatur di pasal 480 KUHP
Sedangkan orang yang membeli hasil barang curian dapat dijerat dengan pasal 480 KUHP, yang mengatur tentang penadahan. Penadahan adalah tindakan menerima, membeli, atau menyimpan barang yang diperoleh dari kejahatan, dengan mengetahui atau seharusnya menduga bahwa barang tersebut berasal dari tindak pidana (seperti pencurian).
Berikut penjelasan isi Pasal 480 KUHP ayat (1): “Barang siapa membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena mendapat keuntungan, menyimpan, atau menyembunyikan suatu barang yang diketahui atau sepatutnya patut dapat diduga adalah hasil kejahatan, dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda.”
– Pasal 480 Ayat (2): “Barang siapa yang mencari keuntungan dengan menjual, menyewakan, menukar, menggadaikan, atau menyerahkan suatu barang yang diketahui atau sepatutnya patut dapat diduga adalah hasil kejahatan, dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda.”
Jadi, orang yang membeli barang curian bisa dijerat dengan pasal 480 KUHP, jika terbukti ia mengetahui atau seharusnya menduga bahwa barang tersebut berasal dari kejahatan.
Sedangkan berdasarkan rilis Humas, penyidik Polres Sumenep hanya menangkap 3 pelaku. Pelaku MY, AN diancam Pasal 363 KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, ayat (1) menjelaskan bentuk-bentuk pencurian yang disertai dengan pemberatan. Dalam konteks ini, ke-4e dan ke-5e adalah:
– Ke-4e: Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama (komplotan).
– Ke-5e: Pencurian dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup. Dengan adanya pemberatan ini, ancaman hukuman bagi pelaku pencurian lebih berat dibanding pencurian biasa.
Sedangkan pelaku MA dijerat Pasal 55 Ayat (1) KUHP: Pasal ini mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Seseorang yang dijerat dengan pasal ini dianggap telah ikut serta melakukan tindak pidana. Ayat (1) menyebutkan bahwa yang dianggap turut serta adalah: Orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan pidana.
Jo Pasal 56 Ayat (1) dan (2) KUHP:
Pasal ini mengatur tentang pembantuan dalam tindak pidana. Pembantu dalam kejahatan dapat dijerat hukuman meski tidak melakukan tindak pidana secara langsung. Ayat (1) dan (2) menjelaskan peran pembantu kejahatan:
– Ayat (1): Orang yang dengan sengaja memberi bantuan pada saat kejahatan dilakukan.
– Ayat (2): Orang yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
AKP Widiarti Kasi Humas Polres saat dikonfirmasi media terkesan status BA sebagai pembeli hasil tindak pidana mengatakan, “Terpisah 480 nya” jawabnya.
Sampai berita ini tayang, belum ada pernyataan resmi terkait inisial BA sebagai orang yang membeli hasil barang curian (Penadah), apakah petugas kepolisian Polres Sumenep juga akan menahannya dan dijadikan tersangka?








