SUMENEP MPD – Polsek Kangean Polres Sumenep berhasil menangkap kapal ikan yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Karang Sembilan, sebelah utara Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep. Penangkapan ini terjadi pada hari Minggu, 21 Juli 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.
Dalam operasi penangkapan tersebut, Polres Sumenep melalui Polsek Kangean berhasil mengamankan terhadap 9 (sembilan) orang nelayan yang berinisial: SN (39), SA (30), SH (33), JN (29), IW (29), MS (45), SP (37), NH (45), dan SH (40), yang semuanya merupakan warga Desa Brakas, Kecamatan Raas.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
a) 1 unit perahu jenis Kapalan KMN. Bintang Harapan warna putih dengan ukuran (P x L) 14 meter x 2 meter.
b) 1 unit kompresor.
c) 2 unit mesin kompresor merk DAIHO warna putih.
d) 1 unit mesin diesel merk MITOSHI 3.5 156F warna merah.
e) Jaring tempat tangkap ikan.
f) Jaring alat penangkap ikan yang pegangan terbuat dari bambu.
g) 2 gulungan selang kompresor warna kuning ukuran @ 50 meter.
h) 2 buah kacamata selam warna hitam putih.
i) Sekitar 50 kg ikan jenis campuran hasil tangkapan dalam kondisi busuk.
Baca Juga: Luar Biasa! Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Menurut Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Karang Sembilan. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Kangean segera melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Saat tiba di lokasi, anggota Polsek Kangean mendapati sebuah kapal yang mencurigakan. Ketika anggota mendekati kapal tersebut, salah seorang terlihat membuang sesuatu ke laut. Setelah berhasil mendekati dan naik ke kapal, anggota Polsek Kangean langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan di TKP, diketahui bahwa sekelompok nelayan tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak,” jelas AKP Widiarti.
Para tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Sumenep.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka akan menghadapi hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dampak dan tindakan lebih lanjut akibat penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan sangat merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan.
Tindakan tegas yang dilakukan oleh Polres Sumenep merupakan langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan laut serta mengedukasi masyarakat nelayan untuk menggunakan metode penangkapan ikan yang ramah lingkungan.
Polres Sumenep mengimbau kepada masyarakat, terutama para nelayan, untuk selalu mengikuti aturan dan regulasi dalam aktivitas penangkapan ikan. Pelaporan aktivitas ilegal seperti penggunaan bahan peledak sangat diharapkan untuk menjaga ekosistem laut tetap lestari bagi generasi mendatang.





