SUMENEP MPD – Tim gabungan Polres Sumenep Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kepulauan Sapeken pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial HU (39), warga Sapeken, Kabupaten Sumenep. Tersangka ditangkap di sebuah gudang di Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, yang disewa oleh tersangka.
Selain menangkap HU, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 2 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 47,26 gram
- 1 unit handphone
- 1 alat bong dan pipet
- 2 korek api
- 1 tempat klip kecil
- 1 timbangan kecil merek Harnic berwarna biru
- Uang tunai Rp 25.000
Baca Juga: 2 Pelaku Dugaan Kasus Narkoba Diamankan Polres Sumenep
Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat.
“Petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut, dan ditemukan adanya dugaan kuat terkait peredaran narkoba,” ujar AKP Widiarti pada Rabu (8/1/2025).
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polsek Sapeken untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, HU dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman yang dikenakan minimal 6 tahun penjara, maksimal 16 tahun, bahkan bisa seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.
AKP Widiarti juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba dan meningkatkan pengawasan di lingkungan masing-masing, termasuk dalam keluarga.
“Mari jauhi narkoba karena narkoba dapat merusak masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Sumenep berharap dapat menekan angka peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Sapeken dan Kabupaten Sumenep secara umum.








