SUMENEP PDN – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep secara resmi menggelar Operasi Zebra Semeru 2024 yang berlangsung dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, SH., SIK., MM, dan Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Ninit Titis Dewiyani, SE.
Operasi Zebra Semeru 2024 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Sumenep. Kapolres Sumenep menegaskan bahwa operasi ini akan berfokus pada sepuluh pelanggaran utama yang sering terjadi di jalan raya.
Adapun 10 target pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Zebra Semeru 2024 adalah:
Baca Juga: Kapolres Sumenep Himbau Masyarakat Tertib Berlalulintas
1. Pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang.
2. Pengendara yang melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
3. Pengendara sepeda motor (R2) yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
4. Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
5. Pengemudi yang menerobos traffic light atau lampu merah.
6. Pengendara di bawah umur atau yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
7. Kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standar (knalpot brong).
8. Pengendara mobil (R4) yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
9. Pengemudi yang mengendarai kendaraan dalam pengaruh alkohol.
10. Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.
Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Ninit Titis Dewiyani, SE, mengimbau kepada seluruh masyarakat Sumenep untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menjadikan keselamatan berkendara sebagai prioritas utama.
“Operasi ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga untuk melindungi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya,” jelasnya.
Selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024, pihak kepolisian juga akan melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat terkait pentingnya tertib lalu lintas.




