SUMENEP MPD, 2 Maret 2025 – Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, pada Sabtu 1 Maret 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.
Berdasarkan keterangan dari Humas Polres Sumenep melalui rilis persnya menjelaskan, bahwa Dua pelaku yang berhasil diamankan petugas berinisial H (49), warga Dusun Jung Jungan, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, dan M (34), warga Dusun Madungan, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk.
Dalam rilis tersebut, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian sepeda motor. Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku serta barang bukti.
Baca Juga: Sidang Gugatan Erfandi Terhadap Polres Sumenep Diharapkan Disiplin Waktu
“Tim Resmob awalnya mengamankan tersangka H. Setelah dilakukan interogasi, H mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha FIZ bersama tersangka M,” ungkap AKP Widiarti.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian menangkap tersangka M di kediamannya di Kecamatan Dasuk. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain kedua pelaku, dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha FIZ dengan:
- Nomor Rangka: MH34NS001RK02985
- Nomor Mesin: 4NY003594
Akibat perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 363 Ayat (3), (4), dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan selalu memastikan keamanan kendaraan guna menghindari tindak pencurian. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke kepolisian terdekat. Waspadalah, “kejahatan terjadi karena adanya kesempatan, bukan hanya karena niatan pelaku.”








