Kades Kangayan Ditahan Kasus Dugaan Ijazah Palsu

SUMENEP, MPD – Kejaksaan Negeri Sumenep akhirnya menetapkan Arsan, Kepala Desa Kangayan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Penetapan tersangka ini dilakukan pada Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Sumenep. Kasus ini menjadi perhatian publik cukup lama, mengingat laporan tersebut telah diajukan sejak tahun 2020.

Dalam wawancara sejumlah wartawan, JPU Surya S.H mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Arsan didasarkan pada pasal 263 dan pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurutnya, Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Mangkir Dari Sidang, Polres Sumenep Ditegur Majelis Hakim PN Sumenep

YouTube: https://youtu.be/tRayPR4jI24?si=WCXHCOIvUJsF79oI

Tiktok: https://vt.tiktok.com/ZShYHRcuA/

Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan signifikan dalam kasus yang berjalan lambat selama kurang lebih lima tahun. Lambannya penanganan kasus ini sempat menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Namun, dengan ditetapkannya Arsan sebagai tersangka, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih lanjut dan keadilan dapat ditegakkan.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat luas, terutama di wilayah Kangayan dan sekitarnya, lantaran Arsan telah menjabat sebagai Kepala Desa selama dua periode.

Hal ini tentu menimbulkan kekecewaan dan keresahan di tengah masyarakat yang merasa dibohongi oleh pemimpinnya, dan banyak yang mempertanyakan statusnya dalam penggunaan anggaran desa bila diketahui mengunakan ijazah yang diduga palsu saat pencalonan.

Masyarakat Kangayan sendiri memberikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Sumenep, dengan harapan proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana pemalsuan. Karena penegakan hukum dalam kasus ini penting untuk menjaga integritas pemerintahan desa dan kepercayaan masyarakat terhadap para pemimpinnya.

Dengan penetapan Arsan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Sumenep diharapkan dapat segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk proses persidangan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga mengenai pentingnya kejujuran dan integritas dalam kepemimpinan serta konsekuensi hukum bagi tindakan pemalsuan dokumen negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *