Pelaku Cabul Diamankan Polres Sumenep Korban Siswi SMP

SUMENEP Suarademokrasi – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur Siswi SMP. Pelaku berinisial JU (54) warga Desa Talango Kecamatan Talango , kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan rilis Humas Polres Sumenep menerangkan, bahwa peristiwa ini terungkap bermula dari laporan seorang guru korban yang berinisial ZA, yang mencurigai perubahan perilaku salah satu muridnya yang berinisial NI pada Kamis, 19 Oktober 2024, ZA mendatangi rumah korban dan menanyakan alasan ketidakhadirannya di sekolah. Saat itu, korban akhirnya menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya akibat perbuatan si pelaku.

NA mengaku telah beberapa kali menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh JU. Atas pengakuan korban, orang tua kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Polres Sumenep

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JU di rumahnya, Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep pada Senin, 21 Oktober 2024.

Saat diinterogasi, JU mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencabulan terhadap NA sebanyak tiga kali. Motif di balik tindakan bejatnya adalah untuk memuaskan nafsu birahinya.

Sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan sejumlah pakaian korban yang digunakan saat kejadian, seperti baju seragam sekolah, rok, kerudung, dan celana dalam.

Atas perbuatannya, JU dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1),(2), dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menjeratnya cukup berat, yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Dengan adanya kasus ini menambah jumlah tindak pidana pencabulan terhadap korban anak dibawah umur, maka dari itu pentingnya atensi penegakan hukum yang setegas-tegasnya terhadap para pelaku demi untuk memberikan efek jerah. Jangan malah memainkan hukum untuk meringankan hukuman pelaku.

Seperti halnya kasus dugaan cabul yang dilakukan oleh oknum guru ngaji yang diduga melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap sejumlah santriwatinya, laporan pihak korban tidak dilayani oleh Kepolisian karena alasan pihak terlapor tidak membawa KTP dan malah dilakukan mediasi oleh Kades Pangarangan yang disaksikan oleh petugas kepolisian di balai desa setempat.

Sedangkan kasus asusila terhadap korban anak dibawah umur tersebut merupakan kasus delik biasa (delik umum), bukan delik aduan. Ini berarti bahwa dalam kasus seperti itu, proses hukum dapat berjalan tanpa adanya aduan atau laporan dari korban atau keluarganya.

Tindakan asusila terhadap anak di bawah umur termasuk pelanggaran serius dalam hukum pidana di Indonesia, diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 dan perubahannya, serta dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Penegak hukum wajib memproses kasus oknum guru ngaji karena berkaitan dengan perlindungan anak sebagai kelompok yang rentan. Kasus tersebut akan terus menjadi sejarah dalam penegakan hukum di Sumenep.

Kasus tersebut menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan sekolah. Peran guru sebagai sosok yang dipercaya anak sangatlah penting dalam mengidentifikasi tanda-tanda kekerasan seksual pada anak, bukan malah menjadi pelaku.

Maka dari itu, melalui rilis Humas Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kasus kekerasan terhadap anak. Kepentingan terbaik bagi anak adalah menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.

“Polres Sumenep berkomitmen untuk terus berupaya memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya kejahatan terhadap anak. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak”, ujar AKP Irwan.

AKP Irwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap kasus-kasus serupa dan memberikan perlindungan hukum bagi korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru