SUMENEP MPD – Menjadi fenomena, kasus pencabulan yang dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak dibawah umur terjadi lagi di Sumenep. Kali ini dilakukan oknum Kepala Sekolah SDN Kalianget Timur 1, kepada siswi SMP di Kalianget sebanyak 5 kali berhubungan badan. Kasus tersebut menjadi buah bibir di masyarakat, karena ibu kandung korban yang berinisial E, tega menyuruh putrinya untuk disetubuhi oleh oknum Kepala Sekolah dengan modus untuk ritual mensucikan diri.
Perbuatan itu merupakan tindakan yang sangat keji dan tidak dapat dibenarkan dari segi apapun, baik dalam hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Atas perbuatan ibu kandung dan terlapor kepada korban membuat masa depan korban kini sudah hancur berkeping-keping dan tidak akan bisa pulih seperti semula, hingga korban mengalami trauma psikis.
Atas perbuatan oknum Kepala Sekolah dilaporkan oleh Bapak kandung korban, dengan nomor: LP/B/212/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pada tanggal 26 Agustus 2024.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Polres Sumenep
Berdasarkan informasi media yang dihimpun dari Humas Polres Sumenep menerangkan, bahwa pelaku pencabulan tersebut sebagai PNS berinisial J (41 tahun) kini sudah diamankan oleh Polres Sumenep melalui anggota Resmo, pada hari Kamis 29 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB, di rumah terlapor, di Desa Kalianget Timur.
Widiarti menerangkan kronologis kejadian, berawal pada hari tanggal 26 Agustus 2024, sekira pukul 16.00 WIB, Bapak dari korban (pelapor) berada dirumahnya, kemudian pelapor diberitahukan oleh keluarga bahwa putrinya inisial T (13 Tahun) telah menjadi korban pencabulan.
“T disuruh melakukan hubungan badan dengan J oleh ibu kandungnya sendiri. Awalnya korban dijemput oleh ibu kandungnya, selanjutnya korban diantar ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep, dengan alasan akan melaksanakan ritual mensucikan,” terangnya.
Setelah itu, korban disuruh masuk oleh E kerumah milik Kepala Sekolah ‘J’ (terlapor), sedangkan E menunggu diluar rumah.”Setelah korban masuk kedalam rumah milik J, korban disuruh membuka pakaian oleh J, setelah itu J langsung melakukan hubungan badan dengan korban, dan setelah selesai korban disuruh keluar rumah dan langsung pulang bersama E (ibu korban),” ungkap Widiarti.
Perbuatan oknum Kepala Sekolah terus berlanjut pada hari Jumat, 16 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB, korban kembali diantarkan ke rumah terlapor oleh E. “Korban diantarkan lagi ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep, untuk melaksanakan ritual mensucikan diri atau berhubungan badan dengan J, kemudian pada hari Minggu di bulan Juni 2024, pelaku kembali melakukan persetubuhan terhadap T, di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya sebanyak 3 (tiga) Kali,” jelasnya.
Dari hasil anggota Resmob Polres Sumenep melakukan interogasi terhadap pelaku, J mengakui telah melakukan pencabulan/persetubuhan terhadap T sebanyak 5 kali. “J mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologi. Berdasarkan hasil komunikasi dengan Bapak kandung korban, T mengalami trauma psikis,” ujar Widiarti.
Dalam hukum Islam, tindakan seorang ibu yang memberikan anaknya untuk disetubuhi oleh orang lain adalah perbuatan yang sangat berdosa dan melanggar prinsip-prinsip dasar agama. Islam mengajarkan bahwa orang tua memiliki kewajiban untuk melindungi, merawat, dan mendidik anak-anak dengan baik. Anak adalah amanah dari Allah SWT yang harus dijaga kehormatannya, bukan malah diobral kepada laki-laki.
Perbuatan zina, pelecehan, dan eksploitasi seksual adalah dosa besar yang harus dihindari. Dalam Al-Qur’an dan Hadis, zina dan tindakan pelecehan seksual sangat dikecam. Hukuman bagi pelaku zina dalam Islam adalah sangat berat, termasuk hukuman rajam (bagi yang sudah menikah) atau cambuk (bagi yang belum menikah).
Bagi perbuatan orang tua yang tidak melindungi anaknya dan malah menyerahkannya untuk disetubuhi oleh orang lain bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap amanah sebagai wali atau pelindung anak. Dalam konteks ini, orang tua yang melakukan tindakan tersebut dapat dikenai sanksi keras dari sisi agama.
Sedangkan dalam pandangan hukum berdasarkan Perundang-Undangan di Indonesia, perbuatan seperti ini jelas melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang bertujuan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
1. Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002):
– Tindakan seorang ibu yang membiarkan atau bahkan mendorong anaknya untuk disetubuhi oleh orang lain melanggar Pasal 76D dan 76E yang melarang setiap orang melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
– Pelaku pencabulan terhadap anak dapat dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
– Tindakan pencabulan diatur dalam Pasal 287 hingga 294 KUHP. Pasal-pasal ini meliputi kejahatan seksual terhadap anak, termasuk orang tua yang menyuruh atau membiarkan anaknya dicabuli oleh orang lain, dapat dikenakan pidana berat.
– Orang tua yang berperan dalam terjadinya pencabulan terhadap anaknya sendiri juga bisa dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tentang penganiayaan, eksploitasi, dan pelanggaran terhadap kewajiban orang tua dalam melindungi anak.
3. Kasus ini juga dapat dikaitkan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jika terbukti ada unsur eksploitasi untuk kepentingan ekonomi atau lainnya. Maka dari itu, Kepolisian Polres Sumenep harus juga memeriksa dugaan keterlibatan ibu kandung, yang menyuruh korban untuk disetubuhi oleh Oknum Kepala Sekolah.
Beberapa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Sumenep ini, menggambarkan betapa pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Semua pihak, termasuk keluarga, masyarakat, khususnya aparat penegak hukum, harus berperan aktif dalam dalam penegakan hukumnya.
Hal itu demi untuk melindungi anak-anak dan memastikan bahwa pelaku kejahatan seperti ini mendapatkan hukuman yang setimpal, untuk memberikan efek jerah terhadap para pelaku yang lainnya.






